FaktualNews.co

Diwarnai Ketegangan dengan Polisi, Buruh Jatim Demo Tolak UMP 2022 di Grahadi

Peristiwa     Dibaca : 465 kali Penulis:
Diwarnai Ketegangan dengan Polisi, Buruh Jatim Demo Tolak UMP 2022 di Grahadi
FaktulNews.co/Risky
Ribuan buruh dari SPSI Jatim menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 300 ribu

SURABAYA, FaktualNews.co – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya menuntut kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 300 ribu, Senin siang (22/11/2021).

Sempat terjadi ketegangan antara pendemo dan anggota Sabhara Polrestabes Surabaya, bahkan beberapa buruh sempat mengejar anggota polisi tersebut. Peristiwa itu sendiri dipicu oleh kesalapahaman antara kedunya.

Saat itu, salah satu buruh yang akan mengadang pengguna jalan untuk melintas, namuan tidak diizinkan oleh salah satu anggota Sabhara sehingga terjadi perselisihan.

Perselisihan pun tak bisa dihindari namun tak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh anggota Sabhara lainnya serta kordinator aksi.

Ketegangan kembali terjadi ketika di depan Gedung Grahadi. Kali ini bukan dengan polisi, tapi dengan salah satu orang yang dianggap bukan bagian dari buruh.

Sementara terkait aksi turun jalan ini, Sekretaris FSPSI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, untuk UMP, buruh meminta kenaikan 13 persen karena berdasarkan perhitungan BPS, angkata tersebut adalah batas atas kenaikan upah.

“Kita melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen, dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan sebesar 5 persen,” kata Nurudin.

Jika kenaikan UMP 2022 masih tetap Rp 22.000 ribu, Nurudin menandaskan, ini warning. “Di Jatim selain UMP dan UMK, jadi di dalam SK (surat keputusan) UMP, ada klausul yang mengatakan, jika UMK disahkan, maka UMP tidak berlaku,” katanya.

Gubernur Jatim Ingkar

“Kalau gubernur menerapkan UMP menggunakan PP 36 tahun 2021 (tentang pengupahan), besar kemungkinan UMK juga akan menggunakan PP 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring satu,” nilainya.

Nurudin kembali menegaskan, pihaknya punya punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi dengan DPRD provinsi.

“Pada intinya gubernur dalam menetapkan minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya diingkari oleh gubernur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan di Gedung Grahadi untuk menetapkan UMP 2022. Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021, UMP 2022 di Jatim naik 1,22 persen.

“Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (21/11/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian