Hukum

Nilai Dakwaan Jaksa Amburadul, Terdakwa Perkara TPPU di Sidoarjo Ajukan Eksepsi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Roesdiyanto (49), terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena dakwaan tidak cermat dan kabur,” ucap Andry Ermawan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai R Didi Ismiatun, Senin (22/11/2021).

Andry mengungkapkan alasan mengajukan eksespsi tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, ia menilai dakwaan jaksa amburadul. Ia mengurai diantaranya terkait perkara saat ini yang didakwakan berkaitan perkara narkoba yang sudah divonis tiga tahun lalu.

Bahkan, sambung dia, perkara saat ini sudah dua tahun berjalan sejak dimulainya penyidikan hingga sudah tiga kali berkas perkara tersebut bolak balik dari penyidik ke penuntut umum.

Begitupun terkait tempat dan waktu peristiwa transaksi perbakan yang didakwakan antara akhir 2015 hingga Maret 2019 merupakan rancau, karena tidak seluruhnya dilakukan di wilayah hukum PN Sidoarjo.

“Sehingga kami menilai dakwaan penuntut umum prematur,” ucapnya ketika didampingi tim lainnya, Yudhi Sumirto, Aria Duta, Ibrahim Hamdi dan Novaldan.

Selain itu, pengacara yang menjadi Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu juga mengungkapkan jika uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas diantaranya terkait barang bukti.

Pada alenia pertama dakwaan diuraikan terdakwa menggunakan sandal merek Carvil, namun pada dakwaan selanjutnya terdakwa menggunakan sandal merek Getz.

“Ini sangat bertolak belakang uraian yang didakwakan penuntut umum,” jelasnya. Ia meminta kepada majelis hakim agar eksepsi yang diajukan tersebut diterima seluruhnya.

“Kami meminta agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap pengacara asal Kepri itu.

Meski demikian, atas eksekpsi tersebut pihak penuntut umum akan mengajukan replik atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar pada Kamis (25/11/2021) mendatang.

Perlu diketahui, perkara TPPU Roesdiyanto saat ini berkaitan dengan perkara narkoba yang sudah divonis 6 tahun pada akhir 2019 silam. Selain itu, dua tiga rekan lainnya, Mursalin, Dwi Wahyuto dan M Adhar yang diadili dalam berkas terpisah divonis 10 tahun penjara.

Kaitan perkara saat ini karena warga Kelurahan Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu diduga mendapat komisi Rp 6 juta setiap transaksi narkoba total sebesar Rp 100 juta atas perintah seseoranh bernisial A. Uang tersebut terdeteksi dari rekening terdakwa.

Selain itu, menurut dakwaan penuntut umum bahwa dua aset rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang diduga hasil kejahatan TPPU juga disita.

Roesdiyanto saat ini seorang diri yang didakwa melakukan TPPU. Ia didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 5 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan TPPU.