FaktualNews.co

Sidang Suap Bupati Nganjuk, Saksi Sebut Prilaku Ajudan Bupati Tidak Wajar

Hukum     Dibaca : 685 kali Penulis:
Sidang Suap Bupati Nganjuk, Saksi Sebut Prilaku Ajudan Bupati Tidak Wajar
FaktulNews.co/Risky
Sidang perkara suap Bupati Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang lanjutan dugaan perkara suap yang melibatkan Bupati Nganjuk non-aktif, Novi Rahman Hidayat kembali digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/11/2021).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli. Ada sembilan saksi yang dihadirkan dan meringankan Novi Rahman Hidayat.

Para saksi itu yakni, Sapta Suryansyah (Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk), Miftachul Nasiqin (koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi), Dyah Widyawati (Aspri istri Bupati Novi).

Kemudian Ayu Herlina (teman saksi Dyah), Insan Nirmolo (kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi), Yudi Santoso (mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi).

Kemudian Agung Efendi (lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi), Basuki Rahmat (ketua Unit Usaha Bumdes), Lunto Makmur dan Broto Sudarmono (anggota Bumdes).

Dalam kesaksiannya, mereka justru menyebut perilaku ajudan bupati, yakni M Izza Muhtadin yang dianggap tidak wajar dan diduga mencatut nama bupati.

Selain sembilan saksi, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan dari Ubhara yakni Solahudin.

Salah satu saksi, Sapta Suryansyah mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika menjabat sebagai ajudan bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dia merupakan seorang fotografer pribadi Novi.

“Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi Pak Novi, baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” kata Sapta.

Dia juga menyebut, saat Izza masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk, awalnya tidak begitu mengenalnya hingga saat Izza sudah aktif menjadi ajudan bupati, baru Sapta aktif berkomunikasi dengan Izza.

Beli Mobil hingga Pacar Baru

Sapta mengungkap, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati. Perilaku yang dimaksud adalah, pernah melihat Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya.

Uang yang dilihat Sapta dalam bentuk lembaran Rp 100 ribuan itu tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat.

“Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” tanya salah satu Kuasa Hukum Novi, Tis’at.

“Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawab Sapta.

Tak hanya itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza cukup meningkat drastis. Mulai dari rencana membeli mobil baru, memiliki motor baru, hingga memiliki pacar baru.

Sapta bahkan pernah mendapati si ajudan tengah video call dengan seorang perempuan. Saat itu, Sapta mengira jika Izza tengah menelepon istrinya. Ternyata, izza mengaku sedang menelpon pacarnya.

“Dia (Izza) pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” aku Sapta.

Sementara itu, saksi Sunarto, tukang bersih-bersih rumah Bupati Novi menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh Izza yang diakuinya sebagai uang rokok.

Tidak tanggung-tanggung, selama mengenal Izza, dia kerap diberi uang Rp 100 ribuan. Seingat Sunarto, dia diberi uang oleh Izza sebanyak 11 kali.

“Uangnya banyak Pak Hakim, di dompet itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, Rp 100 ribuan,” katanya.

Catut Nama Bupati

Sedangkan, Kuasa Hukum Novi, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja mengejar keterangan para saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar Izza Muhtadin.

Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami, si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya,” kata Ade.

Makanya, lanjut Ade, pihanya juga menanyakan pada ahli terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. “Apakah keterangan satu orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP),” sebutnya.

“Katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat bukti lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” sambungnya.

Ade kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan Izza itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021 lalu karena diduga terlibat suap jual beli jabatan perangkat desa. Novi ditangkap bersama ajudannya serta lima orang camat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian