SURABAYA, FaktualNews.co – Aliansi buruh di Jatim sepakat menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,22 persen atau Rp 22.790,04 dari UMP 2021 menjadi Rp 1,891,567 sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Jatim tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, meski UMP tersebut tidak diberlakukan untuk pengupahan, pengaruhnya pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan 10 hari ke depan.
“Walaupun tidak diberlakukan, tapi aliansi kami, ketua serikat pekerja SPSI Jatim, ketua Gerakan Serikat Pekerja, dan ketua Dewan Pengupahan Serikat Pekerja, atas nama itu saya tetap menolak,” tegas Fauzi, Senin (22/11/202).
Menurut Fauzi, kenaikan UMP di Jatim terkesan dipaksakan karena mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang masih kontroversial dan tengah menghadapi judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Fauzi juga menyampaikan, besaran UMP di Jatim tergolong rendah di seluruh Indonesia.
“Kenaikan hanya 1,9 persen (1,22 persen.red) ini tidak pantas sekelas Jatim yang selalu mendapat penghargaan di ajang nasional maupun internasional,” tandasnya.
Atas keputusan Pemprov Jatim ini, Fauzi pun mengancam akan menggelar demo buruh besar-besaran selama sepekan dengan sasaran Gedung Grahadi dan kantor Gubernur Jatim.
“Semua aliansi (buruh) tumplek. SPSI, SPMI, KSPI, Sarbumusi, SPN, tidak satu pun (aliansi buruh) tidak bergerak, akan kita setting nantinya,” tegas Fauzi.
Minggu (21/11/2021) kemarin, Pemprov Jatim menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan di Gedung Grahadi untuk menetapkan UMP 2022, dan hari ini merupakan batas akhir penetapan UMP yang wajib dilakukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Patuhi Prokes
Sementara terkait aksi turun jalan para buruh ini, Polda Jatim mengingatkan agar demonstrasi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Ya kalau aspirasi itu kan ada undang-undang, sudah diizinkan. Yang penting tertib di situasi pandemi ini harus menjaga prokes, tidak berbuat anarkis yang dapat merugikan masyarakat,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot berharap, buruh lebih mengedepankan dialog bersama ketimbang turun ke jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum yang dapat menghambat pemulihan ekonomi. “Kita nanti akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, harapannya ada audiensi dulu lah upayanya,” tandas Gatot.