FaktualNews.co

435 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Blitar dan Pelaku UMKM Telah Rampung

Advertorial     Dibaca : 482 kali Penulis:
435 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Blitar dan Pelaku UMKM Telah Rampung
FaktualNews.co/ Istimewa/
Bupati Blitar Rini Sarifah dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Pendopo RHN, Selasa (23/11/2021).

BLITAR, FaktualNews.coBupati Blitar Rini Syarifah menerima 435 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan diserahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (23/11/2021).

Rinciannya, 335 sertifikat tanah gratis untuk pelaku UMKM dan 100 sertifikat tanah milik Pemkab Blitar. Sertifikat tanah untuk pelaku UMKM tersebut akan diberikan secara gratis.

Dalam acara penyerahan yang digelar di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Kepala BPN Blitar, Dadang M.Fuad secara langsung menyerahkan ratusan sertifikat tersebut kepada Rini Syarifah yang saksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Mahrom beserta jajarannya serta seluruh kepala OPD di Kabupaten Blitar.

Sertifikat tanah milik Pemda yang diserahkan tersebut terdiri tanah sawah ex-Bengkok 46 bidang, tanah sekolah sebanyak 8 bidang, tanah Puskesmas 1 bidang, tanah makam sebanyak 14 bidang, tanah Rumah dinas 3 bidang, tanah lapangan sebanyak 5 bidang, tanah kantor 9 bidang, tanah terminal sebanyak 1 bidang, dan tanah pasar sebanyak 3 bidang.

“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemda dan pelaku UMKM dalam rangka pengamanan aset tanah,” ujar Rini Syarifah.

Pada kesempatan yang sama kepala BPN Kabupaten Blitar, Dadang M.Fuad menjelaskan, terkait PTSL yang dimulai sejak 2017 saat ini sudah mencapai 50 persen.

“Ini merupakan terobosan dan kerja keras, saat ini sudah selesai separuhnya dari keseluruhan tanah yang ada di Kabupaten Blitar. Hal ini tidak lepas kerjasama lurah dan Kepala desa yang membantu kami, tanpa mereka kita pasti keteteran,” kata Dadang M Fuad.

Dadang M Fuad memberikan pesan kepada untuk Bupati dan Sekda untuk terus mengingatkan kepada aparat yang dilapangan, untuk menyamakan persepsi tidak melakukan pungutan.

Sesuai keputusan Menteri biaya yang dikenakan hanya Rp 150 ribu. ”Jangan sampai jerih payah kita hancur dengan melakukan pungutan di luar ketentuan, karena sanksi menunggu kita kalau ketahuan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh