SITUBONDO, FaktualNews.co – Berkas dua tersangka kasus 29 kayu ilegal yang akan diselundupkan ke Pulau Madura, Muhammad Fauzi dan Rama Riyadi, dinyatakan lengkap alias P-21.
Kabarnya berkas dan kedua tersangka telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra membenarkan informasi penyerahan berkas 2 tersangka dengan TKP di Jalur Pantura Situbondo tersebut.
“Kedua tersangka kasus ilegal logging tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat keduanya hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal ke Pulau Madura, sedangkan satu tersangka masih DPO,” ujar Ivan Praditya Putra, Selasa (23/11/2021).
Berita sebelumnya:
• Pengiriman Jati Ilegal di Situbondo, Digagalkan Polisi
• Dalami Pencurian 29 Gelondong Jati di Situbondo, Polisi Periksa Petugas TNB
Menurut dia, sembari menunggu proses sidang, kedua tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. Selain itu, dalam kasus ilegal logging ini, pihaknya menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena semua berkas dan alat buktinya sudah lengkap, kami akan mempercepat proses persidangan secara online, insyaallah minggu depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Resmob Polres Situbondo menangkap dua tersangka kasus ilegal logging di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Situbondo mengamankan barang bukti 29 gelondong kayu jati ilegal dan truk yang digunakan untuk mengangkutnya.