FaktualNews.co

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Kota Blitar Fokus Sosialaisasi ke Pedagang Pasar Tradisional

Advertorial     Dibaca : 257 kali Penulis:
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Kota Blitar Fokus Sosialaisasi ke Pedagang Pasar Tradisional
FaktualNews.co/Istimewa
Mohammad Safaat, Kepala Sub Bagian Umum, Penataan Barang dan Aset Disperindag Pemkot Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mempersiapkan sosialisasi perundang-undangan cukai untuk pedagang pasar dengan harapan bisa memberikan informasi terbaru tentang perdagangan barang kena cukai.

Kepala Sub Bagian Umum, Penataan Barang dan Aset Disperindag Pemkot Blitar, Mohammad Safaat, mengatakan, sosialisasi tersebut rencananya dilakukan pada tanggal 1 sampai 3 Desember 2021 di pasar-pasar tradisional.

Lokasi sasarannya dimulai dari Pasar Pon Jalan Kartini, Pasar Kuliner Jalan Ahmad Yani, dan Halaman Timur Pasar Legi, Kota Blitar.

“Peserta sosialisasi yang kita undang adalah para pelaku usaha dan pedagang dari pasar kita gelar sosialisasi tersebut dan sekitarnya. Per titik kegiatan kita mengundang sekitar 120 orang,” ungkap Mohammad Safaat saat ditemui di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Narasumber sosialisasi tersebut mendatangkan dari Kantor Bea Cukai Blitar dan OPD terkait di Kota Blitar. Menerangkan peraturan cukai sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007, dengan hal yang paling krusial disini adalah memberantas rokok ilegal tanpa pita cukai atau cukai tidak peruntukannya yang paling umum ditemukan di masyarakat.

“Tujuan akhir sosialisasi ini adalah bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal. Dimana peran pedagang pasar di sini sangat penting di mana mereka adalah tokoh sentral di dalam kegiatan perdagangan. Maka perlu kita ajak dalam menghindari rokok ilegal ini,” jelasnya.

Menurut Safaat, jumlah peserta sosialisasi tersebut masih kecil dibanding jumlah pedagang seluruh pasar di Kota Blitar yang mencapai kurang lebih 1500 pedagang.

Kegiatan yang digelar dengan sumber pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diharapkan bisa dilaksanakan kembali pada tahun-tahun mendatang demi suksesnya program pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Di sosialisasi ini kita juga memberikan paket sembako untuk peserta para pedagang yang sumbernya dari DBHCHT. Untuk itu kita berharap ke depan sosialisasi ini bisa terus berlanjut untuk pemberdayaan pedagang yang kita gandeng untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” harapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh