Parlemen

Jelang Akhir Tahun, DPRD Situbondo Loloskan Enam Raperda Jadi Perda

SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang akhir tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (23/11/2021).

Enam raperda inisiatif yang disahkan DPRD Kabupaten Situbondo, adalah Raperda tentang Perusda Pasir Putih, Badan Permusawaratan Daerah (BPD), Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Retribusi Jasa Usaha dan Penanggulangan Kemiskinan serta Perusda Banongan.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, enam Perda yang disahkan itu merupakan Propemda pada tahun sebelumnya. Di antaranya, Propemda pada tahun 2017, tahun 2019 dan 2020.

“Ini merupakan akhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Situbondo. Bahkan, kita menyelesaikan pengesahan persetujuan terhadap enam Raperda,” kata Edy Wahyudi, Selasa (23/11/2021).

Disinggung tentang Raperda Perusda Pasir Putih itu, sudah dilakukan pembahasan Perda Perusahaan Daerah dan disahkan terlebih dahulu.

“Baru kalau mau dikaji lagi, silakan dikaji setelah pengesahan Raperda Perusahaan Daerah itu,”bebernya.

Edy menambahkan, karena enam Raperda sudah disahkan, pihaknya berharap agar segera ditindaklanjuti, terutana perda-perda yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan, agar strategi pengentasan kemiskinan benar-benar terarah sesuai perda yang disahkan itu,” harapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Tolak Atin mengatakan, dengan enam Raperda disahkan menjadi Perda definitif, ada tindak lanjut untuk diundangkan dan dilaksanakan di masyarakat.

“Selama ini kenyataannya seperti ini, kalau perda inisiatifnya dari eksekutif itu ada tindak lanjut dan bisa dilaksanakan. Akan tetapi kalau raperda dari DPRD belum ada tindak dilanjut dengan Perbub, sehingga tidak bisa dilaksanakan,”katanya.

Menurutnya, pihaknya menilai ada klasifikasi anggarannya, karena kalau dari eksekutif untuk memunculkan Naskah Akademik (NA )nya saja hingga mencapai sebesar Rp 300 juta.

“Ini lain untuk biaya membuat Perdanya saja itu Rp 150 juta, jadi totalnya dari nilai NA hingga produk Perda seluruhnya Rp 450 juta,” bebernya.

Pria asal Kecamatan Kapongan menambahkan, perda inisiatif DPRD anggaranya hanya Rp 50 juta.

“Ini jangan dilihat dari sisi anggaran dan biayanya, namun harus dilihat dari kebutuhan masyarakat. Bahwa perda yang baru disahkan itu adalah perda yang memang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.