Kriminal

Rampas Motor dan Telanjangi Korban, Bapak-Anak di Mojokerto Ditangkap, Satu Didor Kakinya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bapak dan anak ini ditangkap polisi karena terlibat perampokan disertai tindak kekerasan dan menelanjangi dua korban di bawah umur, di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka yakni, Totok Imron Sah (39)dan Danang Prastiyo (19) keduanya warga Dusun Gagang Kepuhsari, Desa Gagang, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jawa-Timur.

Perampokan bermula ketika korban D (18) bersama teman wanitanya F (17) warga Mojokerto sedang berkencan di bawah lorong jembatan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB, 12 November 2021.

Pada saat itu, pelaku Totok bersama keluarganya, di antaranya Danang (anak) dan Masriyah (istri) mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Kedung Bendo ke Mojokerto.

Saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tersangka Totok menghentikan kendaraannya, berniat buang air kecil.

Niat jelek tersangka Totok muncul melihat kedua korban sedang bermasraan di atas kendaraannya, Honda Vario S 4481 VQ. Pelaku Totok pun menghampiri kedua korban.

Sesampainya dihadapan korban, ia langsung merampas kunci motor. Namun, Korban D tetap mempertahankan dan berusaha melawan. Kemudian pelaku Totok memukul korban D. Hingga akhirnya korban takut dan memberikan kunci motornya.

Tak cukup kunci motor, Totok juga meminta Handphone (HP) milik korban. Namun korban kembali menolak dan diberikan pukulan ke arah mata sebelah kanan oleh pelaku hingga mengalami luka lebam. Korban pun terpaksa memberikan HP karena takut.

Selain merampas Motor dan HP-nya, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, pelaku juga mengancam membawa kedua korban ke Mapolsek, akan tetapi korban menolak.

Pelaku kemudian memaksa kedua korban membuka pakaiannya alias telanjang bulat.

“Tersangka juga sempat menyuruh keduanya telanjang bulat dan disuruh hubungan seolah suami istri. Namun tidak memasukkan kelaminnya,” katanya saat konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

Selanjutnya, pelaku Totok menyuruh korban menunggu di lorong bawah tol dan membawa kabur motor beserta HP milik korban.

Totok menyuruh Danang membawa motor tersebut ke rumah kos yang berada Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, kata Rofiq, ia memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan melacak pelakunya.

“Berkat kerja keras anggota, akhirnya kedua tersangka kita tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Totok tertangkap saat berada di wilayah Desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Nganjuk, sementara tersangka Danang kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Masih kata Rofiq, tersangka Totok terpaksa kita lakukan tindakan terarah dan terukur dengan tembakan di kedua kakinya karena saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya berusaha melarikan diri.

“Pelaku berusaha kabur, kita lakukan langkah tegas terukur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 365 ayat (1), (2), ke-1e jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.