FaktualNews.co

RSM Ancam Laporkan Dinkes Kota Kediri ke Polisi, Ini Respon Kadinkes

Peristiwa     Dibaca : 746 kali Penulis:
RSM Ancam Laporkan Dinkes Kota Kediri ke Polisi, Ini Respon Kadinkes
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Kadinkes Kota Kediri dr Fauzan Aditama,

KEDIRI, FaktualNews.co – Kasus dugaan jenazah balita yang ditahan di RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri ternyata berbuntut panjang.

Setelah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, pihak RSM berancang-ancang melaporkan dan membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan terlapor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri.

Ini karena Dinkes mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap pihak RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri, akibat kasus dugaan penahanan jenazah balita asal Kecamatan Mojokerto Kabupaten Kediri.

Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, Masbuhin mengatakan, pihak Rumah Sakit menerima Surat Peringatan pada 18 November 2021 lalu, yang didalam Surat Peringatan ada ancaman akan mencabut izin operasional rumah sakit.

“Kami telah membalas surat Kadinkes Kota Kediri karena ada alasan hukum. Di antaranya, penerbitan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut telah dengan sengaja mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas serta tidak hati-hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituiring terhadap persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. Kami memberikan batas waktu 6 X 24 jam kepada Dinkes, untuk mencabut Surat Peringatan tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Masbuhin kepada awak media, Selasa (23/11/2021).

Kepala Dinkes Kota Kediri, dr Ahmad Fauzan mengatakan, Dinas Kesehatan sebelum meluncurkan Surat Peringatan, sudah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Baik pelapor dari LSM dan serta pihak Rumah Sakit Muhammadiyah.

“Setelah kami melakukan klarifikasi, memang ada miskomunikasi antara petugas kasir dengan pihak managemen RSM Ahmad Dahlan, sehingga dari hasil klasifikasi kedua belah pihak, kami mengeluarkan Surat Peringatan 1,” terang dr Fauzan Aditama.

Terkait pihak RSM Ahmad Dahlan akan melaporkan membawa ke ranah hukum, pihak Dinkes mempersilakan karena itu hak RSM.

“Sebenarnya Surat Peringatan 1 dibuat agar pihak RSM memperbaiki pola komunikasi dan juga pelayanan. Selain itu, untuk mencegah supaya tidak terjadi kasus-kasus seperti ini. Jadi harus diambil hikmahnya. Karena sesuai perundang-undangan, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutup Fauzan Aditama.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah