FaktualNews.co

Terbukti Lakukan Plagiat, Dua Terpidana Dieksekusi Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas

Hukum     Dibaca : 1265 kali Penulis:
Terbukti Lakukan Plagiat, Dua Terpidana Dieksekusi Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Petugas Kejari Kabupaten Mojokerto menunjukkan bak mandi yang desainnya diplagiasi oleh dua terpidana kasus pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi dua terpidana asal Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, karena terbukti melakukan plagiat desain bak mandi.

Dua terpidana itu Marcelina Natasha Soesanto (26) dan Liang Soesanto (52) warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Keduanya merupakan bapak dan anak.

Perbuatanya itu telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga keduanya dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto mengatakan, Kasus HAKI tersebut merupakan kasus tahun 2019 dari laporan pemegang desain adalah PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo.

Indra menjelaskan, Marcelina diamankan 11 November 2021 lalu saat bersembunyi di gudang pabrik miliknya, CV Surya Santoso Sejati, yang terletak di Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Liang diamankan 14 November 2021.

“Tahun 2016 yang bersangkutan sempat ditegur HAKI, pemilik merek memaafkan, namun diulangi lagi. Jadi keduanya melakukan pemalsuan desain bak mandi anak. Pabrik plastik milik terpidana produksi tahun 2017-2018. Kasus bermula dari laporan pemilik desain Adianta Tanudirjo,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Dua perusahaan tersebut memproduksi bak mandi dengan bentuk yang serupa. Terpidana dengan merek Swarovski, sementara Adianta dengan merek Dian Sari Paten.

Kedua terpidana divonis 3 tahun penjara. Vonis di tingkat kasasi hingga putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Marcelina divonis enam bulan, sementara Liang divonis 10 bulan penjara dan denda.

“Denda masing-masing Rp50 juta subsider pidana kurungan penjara 1 bulan. Pasca PK di tingkat MA ditolak, kita turun langsung untuk melakukan eksekusi keduanya ke Lapas Klas IIB Mojokerto,” terang Indra.

Dari kedua terpidana diamankan barang bukti berupa bak mandi sebanyak 54 dos, masing-masing dos berisi 18 bak mandi atau total 972 pcs. Masing-masing pcs seharga Rp50 ribu, sementara merek aslinya dengan harga Rp60 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah