Ibu 5 Anak Gugat Bupati Sidoarjo dan DLHK Senilai Rp 10 M, Ini Penyebabnya
SIDOARJO, FaktualNews.co – Bupati Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan Dewi Purwira Sari, ibu lima orang anak, warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Perempuan usia 37 tahun itu meminta ganti rugi total Rp 10,015 miliar. Gugatan yang terregister perkara nomer : 285/PDT.G/2021/PN.SDA itu diajukan ibu lima anak untuk mencari keadilan atas wafatnya suami tercintanya, Imam Nur Mawardi.
Almarhum suami meninggal disebabkan tertimpa pohon di Jalan Raya Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 13 September 2021 lalu.
Saat kejadian itu, menurut posita gugatan, bahwa kondisi hujan tidak terlalu deras dan angin tidak terlalu kencang, namun karena kondisi pohon sudah tua dan rapuh akibatnya roboh.
Nahasnya, saat itu suami penggugat mengendarai motor Yamaha Mio nomor polisi L 5860 GW hendak bekerja melintas di jalan tersebut. Sehingga suami penggugat dan pengendara lainnya tertimpa pohon yang roboh ke tengah jalan tersebut.
Suami penggugat meninggal di tempat, sedangkan beberapa pengendara lain luka-luka dan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
“Di sini kami mencari keadilan agar ada iktikad baik dari Pemkab Sidoarjo atas wafatnya suami klien kami,” ucap Dewi Purwira Sari lewat kuasa hukumnya, Mohammad Sholeh dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (24/11/2021).
Lalu apa hubungan meninggalnya almarhum karena tertimpa pohon dengan para tergugat?
Sholeh mengungkapkan, pohon itu roboh hingga menimpa korban itu karena sudah rapuh dimakan usia. Semestinya, lanjut dia, pihak tergugat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menanganinya.
Hal itu sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 tahun 2018.
“Ayat 1, penyelenggaraan perlindungan pohon di tepi jalan dilakukan oleh DLHK. Lalu ayat 2 dalam penyelenggaraan pohon ditepi jalan, DLHK melakukan pendataan jumlah, jenis pohon dan diameter,” jelasnya.
Prayitno, tim kuasa hukum lainnya menambahkan, pihaknya menduga pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dalam aturan tersebut tidak menjalankan kewajibannya merapikan atau melakukan penebangan ranting pohon yang menjulur ke jalan dan menebangi pohon yang tua, agar tidak roboh mengenai pengguna jalan.
“Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 30 Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Meski demikian, gugatan yang dilayangkan tersebut tidak muluk-muluk. Secara materil, menurut Prayit, pihaknya menuntut tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 15,5 juta.
“Immaterilnya sebesar Rp 10 miliar karena kehilangan suami tercinta dan klien kami harus membesarkan 5 orang anak sendirian sampai anaknya dewasa,” pintanya.
Kuasa hukum tergugat enggan berkomentar terkait gugatan tersebut. “Masih mediasi,” ucap Aries Saputro, kuasa hukum tergugat yang saat ini menjabat Kasub Bankum Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo itu.