JOMBANG, FaktualNews.co – Demo tuntut kenaikan UMK tahun 2022 di Jombang kembali dilakukan dengan menduduki gedung DPRD oleh ratusan buruh, Rabu (24/11/2021). Kali ini, aksi para buruh ditemui langsung oleh wakil rakyat.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi sebagai pimpinan pertemuan membuka dan menerima aspirasi para perwakilan buruh, namun pada pernyataan akhirnya menyerahkan kembali keputusan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Kalau untuk hasil, DPR tidak ada kewenangan, karena itu adalah kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten, dan silahkan dirundingkan,” kata Mas’ud sebelum menutup pertemuan di ruang paripurna, Rabu (24/11/2021).
Atas sikap tersebut, diungkapkan Ketua Aliansi Buruh di Jombang, Lutfi Mulyono menyayangkan sikap yang diambil wakil rakyat tidak sesuai dengan harapan mereka.
“Setelah ini kita briefing, intinya kami akan bertahan, meminta sikap Dewan, kalau engga ya Bupati langsung. Karena tadi sedikit mengecewakan sikap DPR,” ungkapnya.
Lutfi berharap agar DPRD Jombang melakukan perannya sebagai kontrol kebijakan Pemerintah terkait perjuangan para buruh untuk kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10% dan mempertanyakan hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Harapan kami, DPRD dengan analisis pengawasan untuk mengambil alih, ada sesuatu yang tidak benar. Harusnya itu dipanggil dilakukan pengawasan apakah sudah benar. Kita harap dewan ambil sikap, ada sesuatu yang tidak benar dari Dewan Pengupahan ini harus dibenahi,” jelasnya.
Karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu atas tuntutan yang dilakukan buruh, sehingga aksi akan dilakukan kembali secara berkelanjutan.
“Aksi ini akan kami lakukan secara berkelanjutan sampai ada titik tengah, karena angka 10% itu tidak saklek,” ujarnya.
Mewakil Asosiasi Pengusaha Indonesia, Joko Herwanto menegaskan jika hasil pleno dengan putusan UMK tahun 2022 merupakan hasil bersama dari unsur yang ada di dalam Dewan Pengupahan dan ditetapkan tidak ada kenaikan.
“Satu hal saya tandaskan sesuai dengan PP 36, Kedua hari ini dengan UMK Rp 2,6 juta kita tahu semua berat apalagi dipaksa pasti berat. Jadi keputusan itu bukan atas nama Apindo tapi sidang pleno sebagai putusan bersama dengan penandatanganan dari semua unsur,” tandas Joko.