JEMBER, FaktualNews.co – Pilkades serentak 59 desa di Kabupaten Jember yang digelar Kamis (24/11/2021) dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang tetapkan dalam surat rekomendasi kementerian dalam negeri melalui Direktorat Jendral Bina Desa.
Dalam surat nomor 141/5420/DPD dan tertanggal 9 November 2021 tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades wajib menerapkan prokol kesehatan Covid-19.
Bagaimana teknisnya? Plt. Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya menjelaskan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi hanya 500 orang. Sementara jumlah TPS yang berada di 59 desa tersebut tercatat ada 905 TPS.
“Pemilih dapat memulai mencoblos sekitar pukul 7 pagi, berakhir pukul 1 siang. Kemudian nantinya dilanjutkan perhitungan di sekretariat panitia pilkades di kantor desa masing-masing,” jelas Adi Wijaya, Rabu (24/11/2021).
Adi Wijaya mengatakan, jumlah pemilih total ada 409.449 orang. “Peserta Pilkades ada 214 orang. Dengan laki-laki 190 orang, putri 24 orang. Sebanyak 42 orang di antaranya adalah incumbent (petahana),” sebutnya.
Lebih jauh Adi Wijaya mengatakan, anggaran untuk penyediaan sarana prasarana dan operasional kegiatan, dibiayai APBDes masing-masing pelaksana Pilkades yang masuk dalam pos dana desa yang bersumber dari APBD Jember.
“Berupa bantuan keuangan khusus. Sebesar Rp 8,8 Miliar, untuk 59 desa. Tanpa ada kaitannya swadaya dari para peserta,” kata Adi Wijaya.