FaktualNews.co

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL Mokong di Jalan Suroyo

Peristiwa     Dibaca : 880 kali Penulis:
Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL Mokong di Jalan Suroyo
FaktualNews.co/agus
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan PKL di Jalan Suroyo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Petugas Satpol PP Kota Probolinggo, mengamankan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, dalam razia penertiban PKL, Rabu (24/11/2021).

Mereka diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP di jalan Panglima Sudirman, karena masih berjualan di trotoar dan dipinggir jalan tersebut.

Padahal, Dinas Satpol PP sebelumnya telah memasang spanduk imbauan bertuliskan ‘Dilarang Berjualan’ atau melakukan Kegiatan usaha di pinggir jalan atau trotoar sepanjang jalan Suroyo.

Selain pembinaan, PKL yang diminta mendatangi mako tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan berjualan lagi.

Salah seorang PKL bernama Thalib, menyesalkan tindakan petugas Satpol PP yang melarang dirinya berjualan di Jalan Suroyo. Mengingat, kendaraan yang dipakai berjualan hanya sedikit menjorok ke trotoar.

“Ya, biar kelihatan. Kalau masuk ke pekarangan, jualan saya tidak kelihatan, dan tidak laku,” ujarnya.

Pria yang tinggal di Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok ini mengaku, dia menyewa halaman rumah orang untuk ditempati berjualan.

Tholib berharap, pemkot mengizinkan tetap berjualan di Suroyo, kerena dirinya terlanjur menyewa tempat tersebut. “Kalau di sini ditertibkan, ya semuanya ditertibkan,” pintanya.

Tholib meminta pemkot tidak hanya menertibkan jalan Suroyo, tetapi menertibkan seluruh PKL yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar.

Seperti di jalan dr Sutomo dan disepanjang jalan Raya Panglima
Sudirman dan jalan yang lain. “Ya, jangan pilih-pilih. Harus
ditertibkan,” terangnya.

Bapak yang berjualan aneka buah segar ini berani berjualan di jalan Suroyo, karena sebelumnya telah meminta izin ke pemkot. Namun, surat permintaan izin tersebut hingga kini belum dijawab.

“Kami bersama 10 orang sudah bersurat ke pemkot. Tapi surat permintaan izin itu sampai sekarang belum dibalas,” pungkasnya.

Kepala Dinas Satpol PP Aman Suryaman melakukan penertiban di jalan Suroyo, karena memang jalan tersebut tidak boleh digunakan berjualan.

Mereka yang diamankan lantaran mokong tetap berjualan, padahal pihaknya jauh hari sebalumnya telah memasang pengumuman atau pemberian di beberapa titik.

“Sosialisasi sudah. Tapi mereka tetap berjualan. Ya kami tertibkan,” tegasnya.

Penertiban PKL yang dilakukan menurutnya, sudah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011. Aman membenarkan, 10 PKL bersurat isinya meminta izin. Namun pihaknya tidak memberi izin, karena jalan Suroyo dan trotoar, tidak boleh digunakan berdagang.

“Monggo silakan jualan di mana saja. Tapi jangan di tempat yang dilarang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah