FaktualNews.co

29 ‘Calon LC Bergaji Rp 15 Juta’ Dibanderol Rp 200 Ribu ke Pria Hidung Belang

Kriminal     Dibaca : 1449 kali Penulis:
29 ‘Calon LC Bergaji Rp 15 Juta’ Dibanderol Rp 200 Ribu ke Pria Hidung Belang
FaktualNews.co/Dofir
Ini dia si Nesi, sang muncikari yang menjual puluhan gadis Rp 200 ribu ke pria hidung belang dengan iming-iming gaji Rp 15 juta

SURABAYA. FaktualNews.co – Diming-imingi gaji besar, mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta/bulan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di Bali, puluhan perempuan — 23 dewasa dan 6 enam orang masih di bawah umur — asal Jakarta, Bandung, hingga Lampung justru dijadikan ‘kupu-kupu malam’ di Lumajang.

Adalah Nesi alias Mami Ambar (41), muncikari asal Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang yang sukses membujuk puluhan perempuan tersebut dengan iming-iming gaji belasan juta rupiah/bulan. Mereka (para korban) dipekerjakan di Wisma Penantian.

Merasa tertipu dan ogah melayani pria hidung belang tiap malam meski bergaji belasan juta, salah seorang korban berhasil melarikan diri dari wisma yang dikelola Nesi di Lumajang tersebut.

Ia pun melaporkan kasus trafficking yang dilakukan Nesi ke polisi. “Tersangka (Nesi) diamankan terkait laporan salah satu korban yang berhasil melarikan diri, dan melapor kepada pihak kepolisian,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Gatot, untuk merekrut para korban, Nesi menawarkan lowongan kerja sebagai LC di Bali melalui media sosial (Medsos) facebook dengan imbalan gaji Rp 10 juta hingga Rp 15 juta/bulan.

Melihat tawaran menggiurkan itu, para korban tertarik dan bertandang ke rumah Nesi di Desa Sumbersuko. Namun, selama ditampung di rumah Nesi, para korban justru dijual sebagai wanita tuna susila dengan hanya dibayar Rp 200 ribu sekali ‘main’ dengan tamunya.

Dan ketika kasus ini diungkap, lanjut Gatot, polisi mendapati ada sebanyak 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur di wisma tersebut.

“Ketika dilakukan pengungkapan oleh teman-teman Ditreskrimum Polda Jatim, ini ada 23 perempuan dewasa dan ada enam perempuan yang masih di bawah umur,” ungkap perwira dengan tiga melati di pundak ini.

Selanjutnya, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian