FaktualNews.co

Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp 4,5 juta, Bupati Mojokerto: Saya Patuh Undang-undang

Peristiwa     Dibaca : 872 kali Penulis:
Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp 4,5 juta, Bupati Mojokerto: Saya Patuh Undang-undang
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuang Buruh Mojokerto (APBM) Mojokerto di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyebut dirinya punya kewajiban untuk menyampaikan anspirasi, harapan, masukan, dan apa yang diinginkan untuk bisa mendapatkan kesejahteraan kepada Pemerintah Provinsi.

Pernyataan itu dikatan Ikfina saat menemui demonstran buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuang Buruh Mojokerto (APBM) Mojokerto di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

Soal tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Mojokerto 2022 sebesar Rp 4,5 juta, Ikfina menyampaikan, demi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum buruh, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah selayaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan, demi ketertiban kita,” katanya didepan massa aksi.

Ia berjanji, menyampaikan anspirasi dan para buruh Mojokerto baik kepada Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pusat.

“Saya punya kewajiban untuk menyampaikan anspirasi, harapan, masukan, dan apa yang diinginkan untuk bisa mendapatkan kesejahteraan kepada pemerintah yang lebih tinggi,” ujar Ikfina.

Sementara, Koordinator aksi Eka Herawati mengatakan, yang menjadi tuntutan para buruh saat ini adalah sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kita memberikan masukan positif untuk seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Mojokerto agar nanti disampaikan ke Gubernur,” tandasnya.

Ia berharap, UMK Mojokerto bisa naik diangka 10 sampai 13 persen. “Belum ada penggedokan UMK, sehingga usulan kita seperti itu (naik 10-13) persen,” papar Eka.

Selain meminta kenaikan UMK, para buruh ini menolak keras UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh