NGANJUK, FaktualNews.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggandeng Kantor Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Pendopo Kecamatan Gondang, Rabu (25/11/2021).
Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini secara rutin digelar setiap tahun, dengan mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kali ini, kegiatan ini diikuti kalangan pengusaha mikro dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) se-Kecamatan Gondang.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Disperindag Haris Jatmiko, Camat Gondang Darmantono, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi, dan perwakilan Bea Cukai Kediri, Untung.
Saat menyampaikan sambutan, Haris mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha dan para narasumber yang hadir, untuk mengikuti sosialisasi perundang-undangan cukai.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka bersinergi mengantisipasi peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Manakala kita membeli atau menjual rokok, pastikan kemasannya dilekati pita cukai asli,” ungkap Haris.
Ia juga menegaskan, bagi siapapun yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai akan ada sanksi hukum pidananya.
Untuk itu, Haris mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal,” ajaknya.
Ia membeberkan, dengan membeli atau menjual rokok legal yang dilekati pita cukai asli, akan menambah pendapatan kas negara.
“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” tukasnya.
Tidak hanya rokok, menurut Haris para undangan juga mendapatkan pengarahan tentang perundang-undangan cukai secara global.
Pelaku usaha dibekali bagaimana cara menjalankan usahanya dengan baik dan jujur, terutama bisa membedakan antara barang cukai resmi dengan ilegal.
Hasil cukai disebut Haris akan masuk kas negara, kemudian dikembalikan lagi untuk kesejahteraan mesyarakat dan kesehatan. Salah satunya, adalah menggunakan dana cukai untuk membiayai kegiatan pada pagi hari ini.
“Kegiatan bagi hasil tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” sebutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Haris juga berkesempatan membagikan souveir berupa kaos dan tas kepada seluruh peserta. Di mana, terdapat logo bertuliskan “Ayo brantas rokok ilegal”.
Camat Gondang Darmantono mengatakan, dengan diberikannya sosialisasi semacam ini bisa menjadikan rambu-rambu bagi masyakat, khususnya pelaku UMKM Gondang, tentang perudang-udangan cukai.
“Supaya masyarakat tidak melanggar peraturan saat melakukan kegiatan yang terkait dengan perdagangan dan usaha kecil,” kata Darmantono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Bustomi, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat daerah pillih (dapil) II yang diwakili, supaya berniaga sesuai dengan jalan agama. Ulum juga mengajak pelaku usaha yang hadir supaya berjualan yang disahkan oleh agama.
“Menjual barang legal itu berkah. Selain itu panjenengan (kalian) sudah membantu negara,” ujar legislator asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk itu.