SURABAYA, FaktualNews.co – Ratusan massa MPC Pemuda Pancasila (PP) Surabaya marah besar! Pemicunya, organisasinya ditudang biang keributan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Mereka pun menggelar aksi di kantor MPW PP Jatim, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/11/2021).
Menurut Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, pernyataan Junimart yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut izin Ormas yang menciptakan keresahan, adalah pernyataan gegabah. Tidak beralasan dan mengandung kesesatan logika.
“Karena pernyataan (Junimart Girsang) tersebut ditujukan kepada Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan, pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda Pancasila akan berhenti,” kata Amrullah dalam orasinya.
Pernyataan Junimart sendiri, untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut peristiwa bentrokan antar Ormas di Ciledug, Kabupaten Tangerang antara Forum Betawi Rempug (FBR) versus Pemuda Pancasila.
“Hal tersebut dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila secara umum,” ucap Amrullah.
Terkait peristiwa di Ciledug beberapa waktu lalu, menurut Amrullah bukan atas nama organisasi. Tapi kalau ada yang menggunakan seragam PP dan bertindak meresahkan masyarakat, atau bahkan melawan hukum, itu adalah tindakan personal atau oknum. Bukan organisasi.
“PP berdiri di atas asas yang mulia, yakni Pancasila. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPR RI,” nilainya.
Lebih lanjut, Amrullah menyebut bahwa PP adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak kegiatan kegiatan dan bakti kemasyarakatan. Sehingga pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar,” tandasnya.
Amrullah pun balik menuding, bahwa pernyataan Junimart Girsang melanggar Pasal 2 angka (4) dan Pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR RI yang menyatakan bahwa anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka.
“Atau bias terhadap seseorang, atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya. Pernyataan Junimart Girsang, jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan,” tandasnya.
Junimart Minta Maaf
Sebelumnya, Junimart telah menyampaikan permohonan maaf kepada atas pernyataannya yang sempat memicu protes, khususnya dari pihak Pemuda Pancasila. Politikus PDIP ini merasa yakin kalau PP tidak secara utuh membaca pernyataannya yang menanggapi bentrokan di Kawasan Ciledug beberapa waktu lalu.
“Saya memahami bahwa teman-teman PP tidak utuh membaca tanggapan saya tentang insiden Ciledug dan hubungannya dengan Kemendagri,” ucap Junimart kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Junimart menjelaskan, tidak ada sama sekali dalam pernyataannya yang meminta agar Kemendagri membubarkan PP. “Tidak ada statement saya menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai Ormas yang berskala nasional,” tuturnya.
“Apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP. Ini bukan masalah protes, tetapi menjunjung asas perdamaian sesuai Pancasila,” kata Junimart.