FaktualNews.co

Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 652 kali Penulis:
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/ Istimewa/
Ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atau subsider empat bulan kurungan terhadap Rahmat Hidayat (RH), dosen Universitas Jember, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021) petang.

Dikutip dari Antara Jatim, dalam persidangan di ruang Candra PN Jember yang digelar terbuka untuk umum tersebut Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, menyatakan bahwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul sebagaimana didakwakan.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Totok Yanuarto didampingi anggota majelis hakim Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo.

Hadir juga dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi, sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim dan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

“Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu,” ujarnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Antara