Peristiwa

ASN-nya Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya membenarkan, laporan kasus dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial TR di lingkungan pemerintahannya, dan siap memberi sanksi tegas apabila sudah inkracth (berkekuatan hukum).

Hal ini dipertegas oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami (Pemkot Surabaya) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracth kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” tegas Febri — sapaan Febriadhitya Prajatara — di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Febri sendiri mengaku, jika pihaknya memang telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai kasus tersebut, dan korbannya juga sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Namun karena masuk ranah pidana, kata Febri, untuk saat ini Pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari pihak berwajib.

“Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (Pemkot Surabaya) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkracth (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau non job juga bisa dilakukan Pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses ke pengadilan.

Meski demikian, Febri menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apa pun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.

“Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada,” tuturnya.

Tapi pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti sudah ada inkracth atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari Pemkot,” tandasnya.