FaktualNews.co

Giatkan Edukasi Anti Rokok Ilegal, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Sebar Baliho

Advertorial     Dibaca : 498 kali Penulis:
Giatkan Edukasi Anti Rokok Ilegal, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Sebar Baliho
FaktualNews.co/Istimewa
Camat Kepanjenkidul, Kota Blitar, Indra Purwanto.

BLITAR, FaktualNews.co – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal digalakkan di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dengan menggelar sejumlah pertemuan bersama elemen masyarakat dan pemasangan beragam alat peraga kampanye anti rokok ilegal.

Camat Kepanjenkidul, Kota Blitar, Indra Purwanto, mengatakan pihaknya turut aktif mengampanyekan larangan rokok ilegal sebagai bentuk implementasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak.

Kampanye Stop Rokok Ilegal dalam rangka sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi seluruh kecamatan juga gencar melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal termasuk di Kecamatan Kepanjenkidul.

“Sosialisasi larangan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima kecamatan Kepanjenkidul senilai 350 juta itu disosialisasikan kepada warga masyarakat,” jelas Indra Purwanto, Jumat (26/11/2021).

Sosialisasi larangan rokok ilegal ini menurut Indra menyasar sekitar 500 orang lebih di tujuh kelurahan di kecamatan Kepanjenkidul.

Sosialisasi itu berisi edukasi tentang larangan dan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara.

“Melalui dana cukai juga digunakan untuk baliho-baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul. Baliho itu berisikan tentang himbauan dan larangan rokok ilegal,” tambahnya.

Agar penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa maksimal, pihaknya menggandeng bagian perekonomian sekretariat daerah Kota Blitar dan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran DBHCHT.

“Diharapkan masyarakat memahami mana rokok yang resmi dan ilegal, karena rokok ilegal selain salah juga sangat merugikan negara,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh