Birokrasi

Program Kalimasada Dispendukcapil, DPRD Surabaya: Inovasi Luar Biasa, Dukung!

SURABAYA, FaktualNews.co – Program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, diapresiasi DPRD Surabaya.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, terobosan yang dilakukan Dispendukcapil) ini, merupakan upaya memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara maksimal dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Ini menjadi inovasi luar biasa dan patut kita dukung. Sebab model pengurusan Adminduk melibatkan peran aktif masyarakat, yang dengan sendirinya bisa mendorong terciptanya kesadaran masyarakat,” terang Buleks – sapaan Budi Leksono, Jumat (26/11/2021).

Legislator asal PDIP ini menyebut, inovasi Kalimasada ini kian efektif ketika layanan yang diberikan bisa didapat secara online dengan melibatkan para ketua RT sebagai petugas.

“Tak hanya itu, para ketua RT, tokoh dan berbagai elemen masyarakat juga dilibatkan di bawah koordinasi RT yang sudah ditunjuk para camat. Ini bagus! Dan saya kira akan lebih efektif, mudah dan cepat,” tandasnya.

Buleks berharap, dengan Program Kalimasada dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, maka pencatatan Adminduk warga Surabaya bisa lebih baik dan tertata.

“Sebab catatan kependudukan ini yang bakal menjadi dasar program-program kebijakan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya sendiri seperti program bantuan dan lain sebagainya,” katanya.

Buleks juga menegaskan, para Ketua RT dan kader, baik Cak maupun Ning Minduk harus benar-benar berintegritas dalam bekerja.

“Kerja kerja untuk masyarakat memang harus ikhlas, jujur dan tahan godaan, terutama godaan materi. Untuk itu harus ada sanksi juga ketika kader yang sudah ditunjuk ternyata melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Libatkan 62 Ketua RT

Program Kalimasada yang digagas Dispendukcapil ini merupakan program percepatan layanan Adminduk bagi warga Surabaya.

Dalam praktiknya, melibatkan 62 ketua RT yang membawahi 308 petugas terdiri dari unsur masyarakat, kader, dan Cak/Ning Minduk di masing masing lingkungan RT.

Sementara Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, ada empat jenis layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui ketua RT. Yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan keluar.

Terkait kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum, Agus menjelaskan, Pemkot akan memberi sanksi tegas yang tertera pada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh ketua RT dan unsur masyarakat.

“Jadi untuk mengantisipasi hal-hal itu (pungli), maka RT dan unsur masyarakat sudah diikat pakta integritas yang di dalamnya terdapat sanksi, salah satunya nanti usernya akan kita matikan,” tandasnya.