FaktualNews.co

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Narkotika

Kriminal     Dibaca : 686 kali Penulis:
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Narkotika
FaktualNews.co/Magang Lima/
foto: tersangka pengedar narkoba

KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan AS (24) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Henry, Jumat (26/11/2021).

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kemudian mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh AS. Diketahui jika AS tinggal disebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari penangkapan AS petugas mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong.” tambah Henry.

Iptu Henry menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Henry.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid