Peristiwa

Hajatan Pernikahan dengan Hiburan Ludruk di Situbondo Dibubarkan Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Polsek Besuki, Situbondo membubarkan hajatan pernikahan anak Edy Susiyanto (45) warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, Sabtu (27/11/2021) dinihari.

Selain tanpa mengantongi izin dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, hajatan pernikahan tersebut juga ada hiburannya, kesenian ludruk.

Informasinya, Edy Susiyanto adalah Kepala Desa (Kades) Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Kapolsek Besuki, Situbondo AKP Muhammad Sulaiman membenarkan adanya pembubaran hajatan yang disertai pertunjukan hiburan ludruk.

“Kami membubarkan hajatan pada Sabtu (27/11/2021) dinihari, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat,” kata AKP Muhammad Sulaiman, Sabtu (27/11/2021).

Menurut dia, pihaknya membubarkan hajatan pernikahan yang disertai hiburan ludruk di rumah Edy Susiyanto, karena hiburan ludruknya berpotensi terjadinya kerumunan massa.

“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa, kami terpaksa membubarkan hajatan pernikahan tersebut,” ujar AKP Sulaiman.

Sulaiman menambahkan, pihaknya terpaksa membubarkan pentas seni di rumah Edy Susiyanto, karena pentas seni ludruk itu, dilakukan pada saat pandemi dan penerapan PPKM.

“Sebelum dibubarkan, Satgas Covid-19 Besuki, sudah melarang dan tidak mengizinkan pesta pernikahan disertai dengan pentas seni, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan, sehingga kami terpaksa bubarkan,” pungkasnya.