BLITAR, FaktualNews.co – AA, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar.
Penetapan tersangka tersebut, terkait penyalahggunaan uang pajak milik warga Desa Tegalrejo beberapa waktu lalu yang sempat didemo warganya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyontoro mengatakan, penetapan AA selaku Sekdes Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro sudah sesuai, karena polisi sudah mendapatkan alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan.
“Sudah kami tetapkan tersangka Kamis kemarin. Tersangka kami tetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, Sabtu (27/11/2021).
Ardyan menambahkan, kasus pidana pengelapan uang pajak milik warga ini, terjadi sejak tahun 2012 lalu.
“Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun kami belum melakukan penahanan, karena saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Blitar,” ujarnya.