JEMBER, FaktualNews.co – Kasus kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi (Kampus) Kabupaten Jember, 94 persen pelakunya laki-laki dan orang dekat korban. Mulai pacar sendiri, teman organisasi, dan oknum dosen.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember (Unej) Linda Dwi Eriyanti saat diskusi publik terbuka yang dilakukan lewat daring melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (27/11/2021).
Diskusi Publik digelar Chapter Universitas Jember (Unej), membahas tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan implementasinya di wilayah perguruan tinggi.
Diskusi Publik diikuti Rektor Universitas Jember Dr. Iwan Taruna, M.Eng; Ketua LBH Jentera Jember Yamini Soedjai, S.H.; Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Unej Dr. Linda Dwi Eriyanti S.Sos, M.A.; dan aktivis/mahasiswa Trisna Dwi Yuni A.
Menurut Linda, kasus kekerasan seksual bukan soal sepele. Tapi harus dicarikan solusi yang tepat.
“Mulai dari bagaimana melindungi diri dari tindak kekerasan seksual, hingga bagaimana menjaga agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” kata Linda dalam diskusi publik tersebut.
Diungkapkan oleh Linda, kasus kekerasan seksual di wilayah kampus, korbannya bahkan sampai depresi saat kuliah hingga akhirnya drop out.
“Trauma, takut melapor, punya perasaan dendam, bahkan terkait kekerasan seksual yang dialami terus membayangi si korban,” sebutnya.
“Selain itu, korban kekerasan seksual juga sampai mengalami impulsivitas (Masalah dengan pengendalian diri emosional atau perilaku). Untuk korban tidak hanya dialami perempuan,” sambungnya.
Dari kajian dan survei yang dilakukan Linda, di wilayah kampus persentase kekerasan seksual hampir 100 persen pelakunya laki-laki.
“Kurang lebih mencapai 94 persen kekerasan seksual dilakukan laki-laki dan dampaknya dari pelaku terhadap korban adalah kondisi mental korban,” bebernya.
Dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kata Linda, dinilai poin dalam penjabaran peraturan menteri itu cukup detail.
“Mulai dari upaya pencegahan, upaya sistematis tata kelola terkait penanganan terhadap kasus kekerasan seksual, sampai juga pada membangun sarana dan prasarana dari penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus, menurut Linda, sayangnya hanya penindakan terhadap pelaku. Tapi perhatian terhadap korban tidak diperhatikan. “Khususnya soal dampak secara psikologis,” ucapnya.
“Harusnya pendampingan atau perhatian terhadap korban dapat dilakukan secara terperinci. Mulai dari fasilitas kesehatan perlu diperhatikan, kebutuhan korban akan penanganan darurat, pemulihan psikologis, rohani, dan pemberian rumah aman,” imbuhnya.
Sehingga korban pelecehan seksual bisa kembali pulih dan dapat kembali beraktivitas.
“Terkait kekerasan seksual, tidak selalu kekerasan di lingkungan pada umumnya. Tapi bisa terjadi di wilayah struktural, atau lingkungan budaya,” katanya.
Senada dengan Linda, Ketua LBH Jentera Jember Yamini Soedjai menanggapi positif Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Yamini juga mengungkapkan, dirinya menerima 10 laporan kasus soal tindak kekerasan seksual, di berbagai perguruan tinggi wilayah Jember.
“Ragamnya, terkait pelaku kekerasan seksual mulai dari pacarnya, teman organisasi, bahkan juga pelakunya (oknum) dosen. Sempat menjadi informasi dan laporan yang masuk di LBH Jentera,” kata Yamini
Namun karena kendala tidak ada payung hukum, lanjut wanita yang juga pengacara khusus perempuan ini, kasus pelecehan seksual tidak selesai sampai ke tingkat pengadilan.
“Atau tidak ada proses hukum lanjutan. Bahkan korban sampai mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang diterima,” katanya.
Terkait kasus kekerasan seksual, Yamini menambahkan, hanya sampai pada tahap pengaduan. Tapi sulit untuk tahapan pembuktian.
“Dari kajian kami, korban baru melapor menjadi korban tindak kekerasan seksual setelah ada berita atau informasi tentang penanganan kasus serupa. Seperti contohnya, kasus dosen Unej kemarin,” katanya.
“Di mana semua pihak bergerak cepat untuk fokus mengungkap fakta dari tindak kekerasan seksual tersebut. Bahkan diberitakan sampai penanganan dan jatuhnya vonis kepada pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.