Hukum

Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual, Rektor Unej Akan Bentuk Tim Satgas Khusus

JEMBER, FaktualNews.co – Dalam kegiatan Diskusi Publik tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang digelar oleh Chapter Universitas Jember (Unej), terungkap jika kasus pelecehan seksual di wilayah kampus Kabupaten Jember, 94 persen pelakunya adalah laki-laki.

Pelaku kekerasan seksual adalah pacar sendiri, teman organisasi, dan juga oknum dosen.

Menanggapi persoalan tersebut, Rektor Unej Iwan Taruna menegaskan, akan membentuk tim satgas khusus yang menangani kasus pelecehan seksual di wilayah kampus.

Tahapan membentuk tim satgas khusus itu, diawali dari membentuk tim panitia seleksi (pansel). Yang nantinya bertugas untuk membentuk tim satgas khusus tersebut.

“Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, memberikan konfirmasi tentang pandangannya terhadap kasus kekerasan seksual. Dengan adanya Permendikbud itu, bermaksud memberikan perlindungan, kedua perguruan tinggi bermutu tidak diukur dari prestasi saja, ketiga adanya kasus kekerasan seksual membuat tidak produktif. Keempat, adanya Permendikbud memberikan kepastian hukum yang kuat dan jelas. Juga sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Universitas,” ujar Iwan saat menjadi pemateri dalam Diskusi tersebut, Sabtu (27/11/2021).

Iwan tidak menampik, soal banyaknya kasus kekerasan seksual tidak terungkap. Pihaknya juga mendukung agar para korban dapat buka suara saat mengalami tindak kekerasan seksual.

“Tentunya agar kasus serupa tertangani dan diungkapkan sebagai efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan dari peserta diskusi publik, bagaimana mekanisme pelaporan mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah kampus?

“Nantinya bisa langsung ke Satgas Khusus bentukan Unej. Saat ini masih proses dengan diawali membentuk tim Pansel (Panitia seleksi), nantinya siapa saja yang masuk dalam wilayah Satgas Khusus terkait kasus tindak kekerasan seksual. Akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menanggapi adanya tim Satgas Khusus yang akan dibentuk Unej tersebut. Mahasiswa yang juga aktifis perempuan Trisna Dwi Yuni, mendukung adanya implementasi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Menurutnya, dengan adanya permendikbud yang mengatur soal penanganan kasus pelecehan seksual, menjadi PR bagaimana implementasi tentang peraturan menteri itu dapat diterapkan di wilayah kampus secara tegas.

“Dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya aksi kekerasan seksual,” katanya.

Trisna juga berharap, dengan adanya Permendikbud itu, dapat diturunkan menjadi Peraturan Rektor

“Sehingga bisa lebih tegas dilaksanakan di wilayah kampus. Dengan harapan, para korban dapat buka suara, tidak takut untuk mengungkap soal tindak kekerasan seksual. Juga agar tindakan serupa tidak terjadi lagi. Selain itu, agar tidak menjadi fenomena gunung es. Jangan sampai kasus kekerasan seksual malah terkesan ditutup-tutupi atas nama kepentingan nama baik kampus,” pungkasnya.