JEMBER, FaktualNews.co – Pria berinisial RML (27), warga Dusun Siwan Lor, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, babak-belur akibat dihajar warga, Minggu (28/11/2021).
Itu terjadi setelah yang bersangkutan ketahuan mencuri motor milik warga di pinggir jalan Dusun Cangkring, Desa Sukojember.
Kala itu korban Mahfudz (43), warga Dusun Tegal Batu, Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, memarkir motor Honda Beat miliknya, kemudian ditinggal mencari rumput.
Namun apes, pelaku yang bermaksud kabur tertangkap warga. Pelaku ternyata seorang residivis yang dua kali masuk bui, atas kasus pencurian mesin pompa air dan okerbaya (obat keras berbahaya).
“Saat kejadian itu, korban memarkir motornya di pinggir jalan untuk mencari rumput. Kurang lebih 10 menit kemudian, korban mendengar suara kendaraan (motor) dihidupkan. Saat dilihat ternyata motor korban sudah dibawa pelaku,” kata Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiono melalui ponselnya, Minggu (28/11/2021).
Mengetahui motor miliknya dibawa kabur pelaku, lanjut Dwiko, korban menelpon keluarganya agar menutup jalan di perbatasan Tegal Batu, sekitar Desa Panduman.
“Saat pelaku melintas, pelaku dikejar warga dan menyusul pelapor (korban). Kemudian pelaku jatuh dari motor curiannya, lalu ditangkap warga,” lanjutnya.
Saat ditangkap, diketahui korban dihajar warga hingga babak belur. Bahkan dari informaai yang diterima di lokasi kejadian, pelaku sempat diarak warga dan direkam melalui video.
“Kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan pelaku, yang sudah babak belur dimassa. Pelaku dibawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Beruntung pelaku dapat diamankan polisi, sebelum kondisi lukanya lebih parah akibat amukan massa.
“Untuk menjaga kondisi tetap kondusif, pelaku kami amankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut, juga dengan barang bukti motor curian,” ucapnya.
“Terkait kejadian dugaan curanmor ini, kami mengimbau warga tidak main hakim sendiri. Agar dapatnya melapor ke kami dan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, Dwiko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP ayat(1) 4e dan 5e.
“Dengan sanksi hukuman penjara kurang lebih paling 5 tahun,” pungkasnya.