FaktualNews.co

Polisi Situbondo Sita Ekskavator Milik PT Arya Radja Rahardja di Tambang Watu Lungguh

Peristiwa     Dibaca : 895 kali Penulis:
Polisi Situbondo Sita Ekskavator Milik PT Arya Radja Rahardja di Tambang Watu Lungguh
FaktualNews.co/fatur
Ekskavator yang diamankan petugas Tipidsus Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas tindak pidana khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menyita barang bukti dump truck nopol DK 9374 AI milik PT Arya Radja Rahardja (ARR) di perbukitan Watu Lungguh, Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

Bahkan, petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga menyita barang bukti alat berat atau ekskavator, 41 nota lembar penerimaan dan 41 lembar nota pengiriman, dan satu bendel nota kosong.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu mengamankan 10 pekerja tambang diduga ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, selain itu, petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal Watu Lungguh milik PT Arya Radja Rahardja.

“Jadi sudah dipasang garis polisi,” kata Iptu Achmad Sutrisno, Minggu (28/11/2021).

Menurut dia, tindakan penyitaan dilakukan karena meski izin tambang di Watu Lungguh tidak dilengkapi Izin Operasional Penambangan (IOP), namun PT Arya Radja Rahardja tetap melakukan aktivitas penambangan di perbukitan tersebut.

“Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo, hasil tambang PT Arya Radja Rahardja, seperti tanah uruk dan batu dijual ke UD Hadi Jaya,” bebernya.

Iptu Sutrisno menegaskan, khusus 10 pekerja PT Arya Radja Rahardja, yang diamankan dari lokasi tambang ilegal Watu Lungguh, diperiksa secara maraton sekitar 14 jam, dengan status sebagai saksi.

“Setelah diperiksa sekitar 14 jam sebagai saksi tambang ilegal tersebut, mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah