SITUBONDO, FaktualNews.co -Sebanyak 10 pekerja tambang PT Arya Radja Rahardja di lingkungan Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo diamankan petugas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Situbondo.
Sebanyak 10 pekerja tambang itu, diamankan dari lokasi tambang tempatnya bekerja, di sebelah selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Situbondo.
Petugas yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, selain mengamankan pekerja tambang, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit dumpruk nopol DK 9374 UI dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit exavator merk Sany, 41 lembar nota penerimaan, 41 lembar nota pengiriman, serta satu bendel nota kosong.
Untuk proses hpenyidikan lebih lanjut, sebanyak 10 pekerja tambang PT Arya Radja Rahardja langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, mereka masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Dugaan sementara, sebanyak 10 pekerja tambang itu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Situbondo, karena PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambangnya tanpa dilengkapi IOP.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi P membenarkan pengamanan sebanyak 10 tambang galian C PT Arya Radja Rahardja, yang diduga merupakan tambang ilegal tersebut.
“Sebanyak 10 pekerja tambang yang diamankan dari lokasi tambang Watu Lungguh itu, masih diperiksa penyidik,”kata AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (28/11/2021).
Menurut dia, terungkapnya PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambang ilegal itu, berawal dari informasi warga. Sehingga petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata hasil penambangan berupa batu dan tanah urug, diperjual belikan kepada UD Hadi Jaya,”pungkasnya.