Demo Buruh se-Jatim: MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Kenapa Masih Dipakai?
SURABAYA, FaktualNews.co – Gelombang aksi buruh se-Jatim menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 300 ribu belum berhenti. Dengan tuntutan yang sama, mereka kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (29/11/2021).
Selain itu, para buruh juga mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Jika tidak, dianggap inkonstitusional secara permanen.
Karena itu, buruh menuntut agar dewan pengupahan mengusulkan besaran kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota di Jatim yang berkeadilan dan tidak mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan berdasarkan UU Ciptaker.
Sebelum ke Grahadi, para pendemo juga menyempatkan diri ‘melabrak’ kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, menanyakan keputusan pemerintah menggunakan PP Nomor 36 untuk menetapkan UMP 2022. Padahal aturan tersebut merupakan turunan UU Ciptaker yang ditolak MK.
“MK memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional tapi kenapa mereka (pemerintah) masih bersikeras memakainya,” tegas salah satu orator aksi dalam orasinya di atas mobil komando.
Sekadar informasi, pekan lalu (21/11/2021), Gubernur Khofifah memutuskan UMP Jatim hanya naik Rp 22 ribu yang kemudian direspons para buruh dengan menggelar aksi secara besar-besaran selama sepekan menuntut UMP 2022 sebesar 300 ribu.