FaktualNews.co

Genjot Produktifitas dan Kualitas Susu Sapi Perah, Pemkab Jombang Bangun Gedung Pengolahan di Wonosalam

Advertorial     Dibaca : 364 kali Penulis:
Genjot Produktifitas dan Kualitas Susu Sapi Perah, Pemkab Jombang Bangun Gedung Pengolahan di Wonosalam
FaktualNews.co/Istimewa
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat meresmikan gudung pengolahan susu di Wonosalam, Senin (29/11/2021).

JOMBANG, FaktualNews.co – Dalam rangka peningkatan produktifitas dan kualitas susu sapi perah di kawasan Wonosalam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membangun tempat pengolahan susu dan memberikan bantuan sarana peternakan sapi perah bagi kelompok peternak di Dusun Pangajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam.

Bantuan bangunan dan sarana peternakan yang disalurkan melalui Dinas Peternakan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada Senin (29/11/2021).

Hadir dalam acara penyerahan tersebut Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Imam Sutrisno, Kepala Bappeda, Danang Praptoko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum. Hadir juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Camat Wonosalam dan jajaran Forkopimcam Kecamatan Wonosalam, Kepala Desa Galengdowo, beserta perangkat desa Galengdowo.

Kepala Dinas Peternakan Imam Sutrisno dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa bantuan tahun 2021 untuk Desa Galengdowo berupa kegiatan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan para peternak guna mendukung kesuksesan peternak sapi.

Selain itu juga mendirikan gedung susu sapi dan memberikan bantuan sarana peternakan kepada kelompok ternak desa Galengdowo.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menumbuhkan ekonomi daerah,” kata Imam Sutrisno.

Pada tahun 2021 ini, jelas dia, ada sebanyak 55 kelompok yang telah mendapatkan bantuan dari Pemkab Jombang. Bantuan ternak diberkan di antaranya kepada dua kelompok yang menerima sapi potong, satu kelompok sapi perah, satu kelompok peternak kambing, delapan kelompok peternak domba.

“Sementara bantuan sarana pendukung yang diberikan kepada kelompok-kelompok di antaranya adalah enam appo (alat pembuat pupuk organik), tiga belas mixer, satu unit hammermill, satu unit mobil tangki susu, bantuan keuangan yang dipergunakan untuk modal usaha untuk sembilan belas kelompok,” tutur Imam Sutrisno, merinci.

Sementara Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengatakan bahwa Desa Galengdowo memiliki potensi yang besar dalam produksi susu sapi.

pemkab jombang

Bupati Jombang Mundjidah Wahab foto bersama para peternak di Wonosalam, Senin (29/11/2021).

Menurut catatannya, hampir 60-70 persen ekonomi masyarakat Desa Galengdowo adalah peternak sapi perah.

“Keberadaan peternakan sapi perah sangat mudah dijumpai di Dusun Pengajaran. Dengan adanya gedung susu ini diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan baik kelompok ternak maupun warga dusun Pengajaran desa Galengdowo,” tutur Mundjidah Wahab.

Munjidah Wahab berharap, dengan adanya gedung olahan susu tersebut peningkatan tidak hanya terjadi pada kuantitas susu tapi juga pada kualitas susu yang dihasilkan.

“Saya minta agar gedung susu ini dapat dimanfaatkan dan senantiasa dipelihara sebaik-baiknya oleh kelompok ternak Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam,” tandasnya.

Bersamaan dengan acara tersebut Bupati Mundjidah Wahab juga menyerahkan sertipikat redistribusi tanah.

“Perlu saya sampaikan bahwa sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2021 ini berasal dari tanah negara bekas perkebunan Belanda (irecht van erfpacht) yang setelah kemerdekaan tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat,” jelas Mundjidah.

Menurutnya, tanah bekas perkebunan tersebut pernah diredistribusikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Jawa Timur/ Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Timur Nomor I/agr/6/100/HM/d tanggal 21 Desember 1964 yang telah habis masa berlakunya tanggal 21 Desember 1979, dan sampai dengan saat itu penerima redistribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam keputusannya.

Dengan demikian, katanya, berdasarkan keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 1997 tanggal 3 September 1997 surat keputusan redistribusi tanah tersebut dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi serta tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara obyek landreform dan diredistribusi kembali sesuai dengan keadaan senyatanya saat ini.

Redistribusi tanah tahun 2021 berlokasi di dua (2) desa yaitu desa Galengdowo sebanyak 500 bidang dan di desa Sambirejo sebanyak 150 bidang. Pada tahun 2019, untuk Desa Galengdowo telah menerima sertifikat redistribusi tanah sebanyak 160 bidang.

“Saya harapkan subjek penerima sertifikat redistribusi tanah dapat menggunakannya sebagai pengembangan akses reform untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” kata Mundjidah menyampaikan harapannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh