SURABAYA, FaktualNews.co – Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukolilo menuntut Pemkot Surabaya menghapus retribusi untuk sementara waktu. Alasannya, karena masih sepi pembeli akibat Covid-19.
Pembina Paguyuban Pedagang SWK Convention Hall, Priyanto (67) mengatakan, usaha para pedagang selama pandemi sangat memprihatinkan tapi masih ditarik retribusi sebesar Rp 90 ribu/bulan.
Sedangkan para pelanggan yang datang ke SWK Convention Hall, selama pandemi bisa dihitung dengan jari sehingga pendapatan para pedagang pun saangat minim.
Untuk itu, Priyanto berharap Pemkot peka terhadap kondisi para pedagang dengan membebaskan biaya retribusi yang dirasa memberatkan pedagang.
“Kita ini kan kena retribusi bulanan, tiap rombong (lapak) kena Rp 90 ribu/bulan, itu minta dibebaskan dulu,” kata Priyanto kepada FaktualNews.co, Senin (29/11/2021).
Lain cerita ketika belum terjadi corona, ungkap Priyanto, dalam sehari pedagang di SWK Convention Hall bisa membawa pulang hasil dagangannya Rp 1,5 juta sehingga tak mengeluhkan retribusi Rp 90 ribu/bulan.
“(Sekarang penghasilan) Rp 200 ribu/hari itu sudah maksimal, itu termasuk modalnya, belum bersih. Dapat satu dua porsi saja sudah cukup, apa (Pemkot) tidak kasihan?” keluhnya.
Oleh karenanya, Priyanto menegaskan,
Tolong, supaya Pemkot menghapus sementara retribusi pedagang, khususnya di SWK Convention Hall.
Terkait keluhan pedagang ini, Priyanto mengaku, jika pedagang sudah beberapa kali mengajukan usulan pembebasan retribusi namun hanya dijanjikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi yang nilainya hanya Rp 1.800/bulan.
“Saya sampai minta supaya Pak Eri (Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi) tolong datang ke sini, nanti akan saya sampaikan langsung uneg-uneg saya ini (soal retribusi) kepada beliau,” tandasnya.