FaktualNews.co

Cakades Patahana di Jember Pagari Lahan yang Diklaim Miliknya, Diduga karena Kalah Pilkades

Peristiwa     Dibaca : 649 kali Penulis:
Cakades Patahana di Jember Pagari Lahan yang Diklaim Miliknya, Diduga karena Kalah Pilkades
FaktualNews.co/hatta
Pembongkaran pagar yang dipasang cakades petahana yang kalah, oleh Muspika Sumberjambe Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Diduga dipicu kalah saat pemilihan kepala desa (Pilkades) Plerean, Kecamatan Sumberjambe, calon kepala desa (cakades) petahana (incumbent) Sudahyo, memagari tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Pemagaran dilakukan dengan membuat pagar dari batang pohon bambu, sengon, dan menanam batang pohon pisang.

Sudahyo adalah cakades incumbent (petahana) saat pilkades 25 November 2021 kemarin. Saat itu, dia kalah.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono membenarkan adanya pemagaran sepihak oleh cakades petahana tersebut.

“Aksi memblokade dengan pagar bambu, batang pohon sengon, dan ditanami batang pohon pisang itu dilakukan Pak Sudahyo cakades incumbent (petahana) yang kalah saat pilkades kemarin, bersama 15 orang pendukungnya, Senin (29/11) kemarin. Luas lahan maaf saya lupa,” kata Istono melalui ponselnya, Selasa (30/11/2021).

Istono mengatakan, Sudahyo mengklaim lahan tanah itu miliknya. Sehingga dirinya melakukan pemasangan pagar itu.

“Tapi status tanahnya tidak jelas. Otomatis yang menempati yang berhak atas tanah itu. Kalau ada orang lain yang memagari berarti menyalahi aturan. Tapi saat ini soal tanah itu masih dilakukan proses pengadilan,” kata Istono.

Guna menjaga situasi agar tetap kondusif, dilakukan penyelesaian lewat jalur mediasi.

“Saat kejadian itu, korban yang rumahnya (lahan tanah) dipagar tidak melawan, tapi lapor ke Polsek karena percuma melawan Pak Sudahyo itu. Karena ketidaknyamanan lapor ke polsek. Akhirnya saya rembuk, bersama muspika dan Pak Babinsa,” katanya.

Istono menjelaskan, soal tanah yang diklaim cakades petahana yang kalah adalah tanah sengketa yang diakui oleh dua pihak.

Pertama warga yang menempati tanah, dan kedua adalah cakades kalah Sudahyo.

“Tapi soal tanah itu masih proses (pengadilan), karena saling klaim. Untuk soal tanah (warga yang menempati lahan), berdasarkan surat jual beli dan tanah warisan dari orang tua sekitar November 1972,” jelasnya.

“Dari yang magar (memasang pagar, red), belum ada pengakuan dan hanya keterangan dari kakeknya yang juga sudah meninggal. Tapi tidak ada keterangan jelas,” sambungnya.

Pemagaran lahan oleh Sudahyo itu mengganggu akses jalan. Yakni akses jalan ke permukiman warga di Dusun Ragang dan jalan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Asmoro Qondi.

“Ada dua lokasi (akses jalan terganggu), yakni di gang masjid dan (arah menuju) ke Dusun Ragang, yang terdampak ada 4 padepokan (Ponpes itu),” ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istono.

Istono mengatakan, setelah dilakukan mediasi bersama Muspika setempat. Pagar yang dipasang sudah dibongkar.

“Di lokasi (menuju) permukiman warga dibongkar, satunya lagi di Dusun Ragang (menuju Ponpes), juga kita bongkar,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah