Hukum

Cegah Korupsi Anggaran, Kejari Gembleng ASN Kemenag Kota Kediri soal Hukum

KEDIRI,FaktualNews.co – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan pemahaman di bidang hukum bagi ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, melakukan pembinaan bidang hukum, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan di Aula Mantor Kementerian Agama Kota Kediri, dengan peserta Kepala KUA dan Kepala Madrasah di Kota Kediri, serta pejabat struktural Kemenag Kota Kediri.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menyampaikan, pembinaan bidang hukum ini sengaja dilakukan, mengingat sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru, yang juga penggunaan anggaran baru dari Kementrian Agama Pusat.

“Kami berharap semua Kepala KUA, Kepala Sekolah dalam menggunakan anggaran dari Kemenag Pusat selaku berhati-hati dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena sedikit saja menyimpang maka agar berurusan dengan hukum pidana,” papar Harry Rachmat, di depan semua peserta.

Selain menyampaikan materi tentang bidang hukum, Kejari Kota Kediri juga menerangkan tentang batasan-batasan penyalahgunaan anggaran dan penggunaan anggaran yang tidak menyalahi hukum.

“Intinya penggunaan anggaran harus jelas. Misalkan mengadakan kegiatan atau pengadaan, harus jelas dan transparan baik sumber dananya, penggunaannya dan kelengkapan SPJ nya.” ujar Harry.

Harry menanbahkan, kegiatan ini sebagai penyegaran kembali tentang pencegahan korupsi bagi ASN di lingkungan Kemenag dan menghilangkan keragu-raguan dalam pelaksanaan anggaran.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, jangan takut atau ragu-ragu dalam penggunaan anggaran. Karena pasti semua berharap, penggunaan anggaran nanti tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutup Harry Rachmat.(aji)