FaktualNews.co

Sengketa Lahan Puncak Permai, 2 Eks Lurah Lontar: SHGB Milik Tergugat Itu Keliru!

Hukum     Dibaca : 729 kali Penulis:
Sengketa Lahan Puncak Permai, 2 Eks Lurah Lontar: SHGB Milik Tergugat Itu Keliru!
FaktualNews.co/Dofir
Saksi menunjukkan peta lokasi objek sengketa lahan di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (30/11/2021)

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III antara penggugat, Hadi Mulya dan Widioawati Hartono (tergugat) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Garuda, Selasa (30/11/2021).

Sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Sudar menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat, yakni Pentarto dan Ridwan. Keduanya mantan Lurah Lontar.

Dalam kesaksiannya, Pentarto mengungkap, selama lima tahun menjabat lurah Lontar dari 1998 sampai 2002, dia tak pernah mengetahui ada pembebasan lahan ke pihak PT Darmo Permai.

Sehingga, ditegaskan saksi, bahwa bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tergugat yang mana disebutkan bahwa objek sengketa berada di wilayah Pradah Kalikendal, itu tidak benar.

“Objek lokasi masuk wilayah Lontar, bukan Pradah Kalikendal. Selama saya menjadi lurah tidak pernah ada pemekaran wilayah,” ungkap Pentarto.

Saksi juga menerangkan bahwa tanah seluas 10.000 meter persegi adalah milik orang tua dari penggugat, yakni Randim yang kemudian diwariskan kepada Mulyo Hadi.

Memang, diakui Pentarto, dia pernah bertemu dengan ahli waris yang saat itu hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan membawa dokumen asli berupa sertifikat letter C dan petok D sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, Pentarto juga mengaku pernah menjadi saksi dalam gugatan yang diajukan Mulyo Hadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada medio 2015 silam.

Saat itu, putusan sidang gugatan di PTUN dimenangkan Muly Hadi, dan pihak kelurahan pun diminta menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sporadik, peta lokasi, surat keterangan tanah tidak sengketa, sket lokasi, dan surat keterangan bahwa tanah dikuasai ahli waris.

Lebih lanjut, saksi menerangkan, dia juga pernah mendengar adanya sengketa serupa terjadi di lokasi seputar objek sengketa, atau tepatnya di lokasi pembangunan rumah susun.

Lahan sengketa tersebut milik H Ahamd Sofan yang digugat oleh PT Darmo Permai. Tapi dimenangkan tergugat, yakni H Ahamd Sofan.

“Objek sengketa juga tidak pernah menjadi tanah atau aset dari Pemkot Surabaya, semua milik penduduk setempat,” tegas saksi.

Senada, Ridwan selaku lurah Lontar periode 2013-2017 juga menerangkan, bahwa objek sengketa masuk dalam wilayah Lontar, dan tidak pernah ada pemekaran wilayah.

“Objek sengketa adalah masuk wilayah Lontar, SHGB (Prada Kalikendal) tersebut adalah keliru,” ucapnya.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat satu, Adi Dharma enggan memberi tanggapan terkait keterangan kedua saksi tersebut.

Sementara kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja menegaskan, dari fakta persidangan jelas terungkap, jika gugatan yang diajukan kliennya berdasar dan beralasan. Bahwa objek sengketa bukan wilayah Pradah Kalikendal, melainkan bagian dari Kelurahan Lontar.

“Kelurahan Lontar tidak pernah berganti nama dan juga tidak pernah ada pemekaran wilayah,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian