MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aliyatus (27) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto karena di dalam mobilnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
Aliya mengaku kaget karena dirinya tidak merasa menjadi pemakai maupun pengedar barang haram tersebut.
Insiden itu bermula, pada Kamis, 25 November 2021, dirinya dengan temannya berinisial E, yang kontrak rumah di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, janjian bertemu melakukan Cash On Delivery (COD) bedak ke esokan harinya, Jumat (26/11/2021) pagi.
Pada saat bertemu, E minta diantarkan mengambil uang di mesin ATM di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto menggunakan mobil Agya milik Aliya (sapaan akrab Aliyatus). Karena sudah kenal, Aliya pun mengiyakan.
“Dia beli bedak di saya. Waktu COD dia (E) minta diantarakan ke ATM untuk mengambil uang. Posisi duduknya di jok tengah sebelah kiri, pas belakang saya,” katanya pada FaktualNews.co dihubungi via telepon, Rabu (1/12/2021).
Namun, kata Aliya, setelah dari ATM, E tidak numpang di mobilnya. Ia memilih pulang menggunakan jasa ojek online. Aliya pun beranjak pulang.
Sekitar satu jam setibaya di rumah, Aliya dikagetkan denga kedatangan polisi dan membawa surat penangkapan.
“Saya sampai rumah sebelum waktu Jumatan (Salat Jumat). Nah setelah Jumatan ada polisi mengaku dari Polres Mojokerto dan menunjukkan surat penangkapan saya,” jelas Aliya.
Petugas meminta menggeladah isi rumah Aliya. Aliya mengizinkan. Tetapi tidak ditemukan barang narkotika satu pun.
Masih kata Aliya, kemudian polisi menggeledah mobil Agya miliknya. Di situ polisi mendapati satu klip narkotika jenis sabu-sabu dibungkus tisu di saku belakang jok depan sebelah kiri. “Posisinya di depan temannya saya duduk saat numpang mobil saya,” tukasnya.
Waktu itu, polisi meminta Aliya mengambil barang tersebut. Namun Aliya menola karena tidak merasa memiliki dan menaruh di saku jok mobilnya.
“Saya tidak mau pegang, karena saya tidak merasa menaruh barang itu,” tandas Aliya.
Kepada polisi, Aliya mengaku ia tidak mengetahui asal usul barang haram itu bisa berada didalamnya. Ia menduga kuat yang menaruh barang tersebut teman perempuan berinisial E.
“Saya sampaikan ke polisi, kalau saya menduga teman saya itu yang menaruh barang. Lalu polisi saya minta diantarkan ke rumahnya,” paparnya.
Aliya kemudian dibawa petugas. Namun, tidak sampai ke rumah E, rombongan berhenti di sekitar SPBU Jalan Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Lalu beranjak ke kontrakan E namun E tidak ada.
“Di sekitar pom bensin (SPBU) ada sekitar 7 polisi dengan dua mobil,” ungkapnya.
Polisi membawa Aliya ke Polres Mojokerto guna diperiksa lebih lanjut. Meski begitu, selama menjalani pemeriksaan ia mengaku diperlakukan polisi dengan baik.
Karena tidak cukup bukti, polisi melepaskan dan mempersilakan Aliya pulang.
“Saya di Polres diinterogasi dan dites urine. Hasil tesnya negatif. Pulang setelah maghrib,” tuturnya. Karena tidak cukup bukti, polisi melapaskan Aliya.
Aliya masih bertanya-tanya siapa yang sengaja menaruh sabu-sabu tersebut. Hingga kemudian sekitar 20.00 WIB ia menghubungi E via WhatsApp. Tenyata E mengakui jika yang menaruh barang itu dirinya.
“Dia (E) mengaku yang menaruh barang. Katanya disuruh mantan pacar saya yang saat ini mendekam di sel tahanan. Saya mendapat informasi dari seseorang, teman saya mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Memang dulu dia punya masalah dengan saya dan mantan pacar saya, biasalah soal asmara,” terangnya.
Atas insiden ini, Aliya merasa dirinya dijebak oleh teman perempuannya. Dia tidak mengetahui secara pasti ada rekayasa temannya itu dengan kepolisian atau tidak.
“Ya saya dijebak. Kalau tidak mana mungkin tiba-tiba polisi datang ke rumah saya dan membawa surat penangkapan,” tegasnya.
Meski sudah tidak lagi berurusan dengan polisi, ia berharap polisi mengusut tuntas siapa yang sebenarnya menaruh sabu-sabu di dalam mobilnya.
“Teman saya sekarang kabur, entah kemana. Kabarnya polisi masih melakukan pengejaran, saya berharap segara ditangkaplah,” pungkasya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatres Narkoba AKP Bangkit Dananjaya membenarkan penangkapan terhadap Aliya.
“Benar ditangkap, tapi dilepas kembali karena tidak cukup bukti,” katanya.
Ia membantah adanya rekayasa di balik penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan terhadap Aliya karena ada informasi dari masyarakat yang masuk.
“Saya tegaskan polisi tidak menjebak atau merekayasa. IKita bekerja profesional, tetapi ternyata setelah mendalami hasil pemeriksaan, kita menduga bahwa temannya si E inilah yang menaruh barang,” tandas Bangkit.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang menaruh barang diduga temannya Aliya berinisial E itu. Saat ini, E menjadi target operandi (TO) Satres Narkoba Polres Mojokerto.
“Kita belum tahu saudari E warga mana. Dia sudah lama jadi TO kita, sedang kita lakukan pengejaran,” tambahnya.