Advertorial

Forkopimda Jombang Bahas Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru, 3 Tempat Ini Jadi Atensi

JOMBANG, FaktualNews.co – Forkopimda Kabupaten Jombang berkoordinasi dengan PJ. Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait, FKUB, FPK dan FKDM Se Kabupaten Jombang, Camat dan jajaran Forkopimcam se-Kabupaten Jombang, Kepala Bakesbangpol, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang mem Peningkatan Kondusifitas Daerah dan Antisipasi Lonjakan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kabupaten Jombang, Rabu (1/12/2021) di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.

Bupati berharap kepada forum-forum (FKUB, FPK, dan FKDM) dapat lebih aktif membantu pemerintah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan salah satu kewajibannya untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diamanahi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penanggulangan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tentu bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, namun masyarakat juga harus terlibat. Oleh karenanya semoga semuanya saja bisa berperan aktif dalam upaya preventif, yang sifatnya mengantisipasi agar permasalahan besar jangan sampai terjadi, sehingga masalah yang dihadapi dapat direspon dan ditanggulangi bersama secara cepat dan tepat,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Pada masa pandemi covid-19 ini, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini juga mengajak kepada seluruh anggota FKUB, FPK, dan FKDM, agar dampak dari covid-19 segera bisa diatasi, baik permasalahan penyebarannya (kesehatan) maupun permasalahan dampak sosial ekonominya. Karena, apabila permasalahan tersebut tidak segera teratasi, akan menimbulkan berbagai konflik sosial di masyarakat.

Momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus. “Kita perketat aturan mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan dan lainnya. Langkah ini perlu diperkuat dengan vaksinasi, perketat prokes, dan terus lakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment),” imbuh Bupati.

Sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat, Pemerintah akan memperketat aturan untuk menghadapi perayaan nataru dengan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru).

Kebijakan Status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca libur natal dan tahun baru.

“Selain itu, saya meminta seluruh lintas sektor serta komponen strategis lainnya di Kabupaten jombang untuk mendukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19 selama masa libur nataru, serta ikut mensosialisasikan isi Peraturan Inmendagri tersebut kepada seluruh unsur masyarakat Kabupaten Jombang,” tandasnya.

Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.