LAMONGAN, FaktualNews.co – Imam Winarto (38), terpidana kasus pembunuhan mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mengakhiri hidupnya di dalam Lapas Malang dengan cara gantung diri.
Terpidana tersebut, saat ini sedang menjalani vonis putusan pengadilan dengan hukuman seumur hidup. Saat pembunuhan terjadi, Yuhronus menjabat sebagai Sekdakab Lamongan.
Hal tersebut dibenakan oleh Lukman Hakim, pengacara Imam Winarto. Namun Jenazah Imam Winarto tidak dibawa pulang ke Kediri untuk dimakamkan di tanah kelahirannya.
“Pembunuh mertua Sekdakab (Sekarang Bupati Lamongan, red) mati gantung diri di Lapas Malang pagi tadi, di Lapas Malang,” kata Lukman, Rabu (01/12/2021).
Setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Lamongan dan mulai dibui sejak 11 Februari 2020, terpidana Winarto menjalani hukuman di Lapas Malang. “Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden, tapi ternyata takdir bicara lain,” ungkap Lukman.
Kasus pembunuhan tersebut melibatkan 2 orang. Sang eksekutor adalah Imam Winarto yang divonis hukuman seumur hidup sesuai dengan putusan pengadilan dengan nomor SH.272K/PID/2021 tertanggal 16/03/2021.
Aktor intelektual kasus ini, adalah Sunarto diganjar majelis hakim dengan hukuman mati.
Pelaku yang tak lain tetangga korban tega menghabisi nyawa Roawaini, mertua Yuhronur, lantaran tergiur iming-iming upah Rp 200 juta yang dijanjikan Sunarto, pada Jumat (03/01/2020).
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku bukannya meneriman uang 200 juta, melainkan Rp 200 ribu.