UMK Banyuwangi 2022 Ditetapkan Rp 2.328.399, Naik Rp 14 Ribu dari Tahun 2021
BANYUWANG, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.328.399. Nominal tersebut naik 0,63 persen atau Rp 14.621 dibanding UMK 2021.
Hal tersebut disahkan Pemprov Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021, tertanggal 30 November 2021.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun untuk sosialisasi terkait kenaikan UMK.
“Kemungkinan hari Senin mendatang kami akan sosialisasi ke perusahaan perusahaan yang ada” katanya, Rabu (1/12/2021).
Kenaikan tersebut terang Rusdi, sesuai dengan apa yang di usulkan, sekitar 0,63 persen. “UMK pada tahun sebelumnya di angka Rp 2.314.278,” tambahnya.
Dia menyebut, penentuan UMK Banyuwangi tahun 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 2021. Ditinjau berdasarkan nilai kebutuhan hidup pekerja sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional.
“Di situ sudah dijelaskan tata cara penghitungannya, rumus-rumusnya sudah ada. Sedangkan yang menentukan data-datanya adalah BPS Pusat,” tutupnya.