FaktualNews.co

UMK Kabupaten Jombang Tahun 2022 Resmi Tidak Naik, Begini Kata Disnakertrans

Ekonomi     Dibaca : 810 kali Penulis:
UMK Kabupaten Jombang Tahun 2022 Resmi Tidak Naik, Begini Kata Disnakertrans
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Caption : Para buruh di Jombang saat menuntut kenaikan UMK tahun 2022

JOMBANG, FaktualNews.co – Melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, resmi ditetapkan UMK Kabupaten Jombang tahun 2022 tidak ada kenaikan, alias tetap pada angka yang sama dengan sebelumnya sebesar Rp 2.654.095,88.

Kepala Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Kabupaten Jombang, Priadi menjelaskan, hal itu telah sesuai dengan hasil pleno Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten).

“UMK tahun 2022 Jombang tidak naik berdasarkan hasil sidang pleno dewan pengupahan tanggal 9-10 November 2021. Hasil sidang tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan aturan yang ada tentang pengupahan pada pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021,” tuturnya, Rabu (1/12/2021).

Terkait dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK merupakan haknya dalam menyampaikan pendapatnya.

“Rekomendasi Bupati atas berita acara hasil sidang pleno dewan pengupahan kabupaten. Dan jika hasil tersebut didemo itu merupakan hak dari buruh atau pekerja,” katanya.

Dilanjutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil kebijakan penetapan UMK berdasarkan perundangan yang berlaku.

“Prinsip Pemkab dalam mengambil suatu kebijakan harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, karena jika keputusan yang diambil pemerintah tidak sesuai dengan peraturan perundangan, dapat digugat di PTUN,” jelasnya.

Sehingga, penetapan UMK tahun 2022 yang diputuskan tidak ada kenaikan dengan pertimbangan yang dimaksud.

“Alasan kuat tidak naik adalah sesuai dengan pasal 34 ayat (6) PP NoKor 36 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam hal UMK tahun berjalan di atas batas atas, maka Bupati harus merekomendasikan UMK kepada Gubernur dengan besaran sama dengan UMK tahun berjalan,” tandas Priadi memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid