FaktualNews.co

Dinilai Terbukti Hina Bupati Situbondo, Oknum Wartawan Divonis 5 Bulan Bui

Hukum     Dibaca : 600 kali Penulis:
Dinilai Terbukti Hina Bupati Situbondo, Oknum Wartawan Divonis 5 Bulan Bui
FaktualNews.co/istimewa
Pengadilan Negeri Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara terhadap Ibreh Baim (42) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, terdakwa kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, di PN setempat, Kamis (2/12/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua Putu Dima Indra tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo. Pada sidang tuntuta, JPU menuntut oknum wartawan media online dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Terdakwa Ibreh Baim terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghina Bupati Karna Suswandi di media sosial, sehingga terdakwa yang dijerat UU ITE atas unggahannya tersebut, kami vonis hukuman 5 bulan penjara,” kata Putu Dima Indra.

Menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya, terdakwa Ibreh Baim tidak pernah terlibat tindak pidana.

“Sedangkan yang memberatkan terdakwa Ibreh Bim, unggahan video berdurasi 3,07 menit di medsos itu, menghina Bupati Karna Suswandi,” katanya.

Mendengar majelis hakim memvonis terdakwa Ibreh Baim selama 5 bulan hukum penjara, JPU Cahya Udiana Sangkara langsung melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Situbondo.

“Karena vonis majelis hakim terlalu rendah, yakni divonis 5 bulan kurungan penjara. Untuk itu, kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena pada sidang virtual sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ibreh Baim 2 tahun penjara,” ujar Ivan Praditya Putra, Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Seperti diberitakan, ketua LSM berinisial EK dilaporkan ke polisi terkait penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Minggu (13/12/2020).

Hinaan pria warga Kecamatan Besuki yang menyerang pribadi dan fisik Bupati terpilih Pilkada Situbondo 2020 itu terekam dalam video berdurasi 3,07 menit dan beredar di Medsos, setelah diunggah oleh tersangka Ibreh Baim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah