SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah memeriksa 10 pekerja tambang yang diduga ilegal milik PT Arya Raja Rahardja yang berlokasi di Watu Lunggu, Kabupaten Situbondo kini statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Karena unsur pidananya sudah masuk. Bahkan, petugas sudah menyita exavator sebagai barang bukti, sehingga sambil menunggu barang bukti lain, penyidik Tipidsus langsung menaikan status kasus tambang ilegal itu ke penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga masih mengumpulkan alat yang lain, seperti dokumen dan keterangan sejumlah saksi.
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain Bahkan, penyidik kembali akan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas tindak pidana khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menyita barang bukti dump truck nopol DK 9374 AI milik PT Arya Radja Rahardja (ARR) di perbukitan Watu Lungguh, Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Bahkan, petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga menyita barang bukti alat berat atau ekskavator, 41 nota lembar penerimaan dan 41 lembar nota pengiriman, dan satu bendel nota kosong.