Kejari Sidoarjo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Suko?
SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejari Sidoarjo masih mendalami kasus dugaan korupsi pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sejak status naik ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Selain menyita uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
Bukan itu saja, informasi yang diterima FaktualNews.co, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik dan gelar perkara juga segera dilakukan sebelum kemudian penyidik menetapkan tersangka.
Berita sebelumnya:
• Dugaan Pungli PTSL di Desa Suko, Kejari Sidoarjo Sita Uang Rp 149,8 Juta
Dikonfirmasi soal informasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama hanya mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami perkara itu.
“Nanti pasti akan kami umumkan (tersangka). Saat ini tim sedang mendalami semua kasus ini,” ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (2/12/2021).
Meski demikian, Aditya mempersilahkan bagi masyarakat pemohon PTSL Desa Suko yang punya bukti-bukti berkaitan dugaan pungli tersebut bisa menyampaikan dan menyerahkan kepada penyidik.
“Kalau ada masyarakat yang punya bukti-bukti tambahan kami persilahkan bisa menberkan ke penyidik,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Kepri itu.