FaktualNews.co

Perayaan Natal 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Rumah Ibadah Jadi Contoh Pencegahan Covid-19

Nasional     Dibaca : 670 kali Penulis:
Perayaan Natal 2021, Menag Yaqut  Cholil Qoumas Minta Rumah Ibadah Jadi Contoh Pencegahan Covid-19
FaktualNews.co/Istimewa
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (kemenag.go.id)

JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar rumah ibadah menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas menyusul terbitnya surat edaran (SE) yang dia tanda tangani terkait panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

SE Menteri Agama bernomor 31 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangi Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
Kemenag