Hukum

Tersandung Korupsi Dana PNPM, Seorang Guru Honorer di Mojokerto Ditahan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terhitung mulai Hari Kamis (2/12/2021) ini,

Perempuan mantan kasir Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019 tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan yang dia tangani.

“Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan, kata Gaos Wicaksono, Marentik Dwi Lestari diketahui tidak menyetorkan uang yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam.

“Pada saat menjabat sebagai kasir, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam,” kata Gaos Wicaksono.

Dia menambahkan, seharusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNMP Kecamatan Jatirejo. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto kerugian negara sebesar Rp 464.985.400 juta,” ungkap Gaos.