Ini Syarat Penerbangan Domestik Selama Nataru
FaktualNews.co – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, persyaratan naik pesawat menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul.
Dilansir dari CNBC Indonesia, syarat terbaru naik pesawat selama bulan Desember diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 lalu.
Terbitnya aturan ini untuk mengatur, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam surat edaran ini adalah terhitung tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (3/12/2021).
Adapun regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.
Berikut syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, berikut syarat naik pesawat di wilayah luar Jawa Bali:
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian persyaratan naik pesawat. Salah satunya, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, pengecualian menyertakan sertifikat vaksin juga diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, mereka harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.