Kasus Tipu-Gelap, Oknum ASN Pemkot Surabaya Segera Diperiksa Minggu Depan
Surabaya, FaktualNews.co – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya telah melayangkan surat panggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot berinisial TR yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap).
“Kami (Polrestabes Surabaya) sudah menjadwalkannya (pemanggilan yang bersangkutan) minggu depan, terlapor akan kami mintai keterangannya,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Jonson, Jumat (3/12/2021).
TR sendiri dilaporkan para korbannya ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, dan kini prosesnya masih tahap penyelidikan.
Terkait pemanggilan TR minggu depan, Jonson mengatakan, jika itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang korban – beberapa di antaranya rekan terlapor sesama ASN di Pemkot Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan salah satu korban, Fajar Sukmawan, diperoleh keterangan bahwa korban dijanjikan TR menjadi ASN di lingkungan Dispenda Surabaya.
Nantinya, Jonson menegaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akan segera menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Tentu jika semua alat bukti sudah lengkap.
Tapi hingga saat ini, penyidik baru mendapatkan alat bukti berupa kuitansi pembayaran dari Fajar. Sementara dari enam korban lainnya belum.
“Yang bisa dibuktikan ia (Fajar) menjadi salah korban penipuan TR, sedangkan yang lainnya belum. Kami masih mencari barang bukti dari korban lain,” katanya.
Jika semua barang bukti semua korban sudah lengkap, masih kata Jonson, penyidik akan mengkroscek kebenaran kasus tersebut, serta melengkapinya dengan alat bukti lain untuk memenuhi unsur tindak pidananya.
“Nah, pemeriksaan terhadap terlapor (TR) ini untuk mencari bukti lain. Seperti bukti percakapan, apakah ada tawar menawar antara terlapor dan para korban dan lain-lainnya,” tandas Jonson.
Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya mengakui bahwa ada laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN di lingkungannya, dan siap memberi sanksi tegas terhadap yang bersangkuta apabilan kasusnya sudah inkracth.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami (Pemkot Surabaya) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracth kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” tegas Febri — sapaan Febriadhitya Prajatara — di kantornya, Jumat lalu (26/11/2021). Ozi