Kriminal

Perangkat Desa di Blitar yang Diduga Gelapkan Pajak Akhirnya Ditahan

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah melakukan penyidikan dan Gelar Perkara, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menahan Agus Alfian (AA) (47), oknum Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang diduga telah menggelapkan pajak warga.

AA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/11) lalu, namun belum ditahan karena masih proses penyidikan. AA ditetapkan sebagai tersangka bedasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Blitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Polres Blitar meliputi, 1 bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 17 September 2021 sejumlah Rp 29.400.00.

Selain itu, 1 bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka di BAPENDA pada tanggal 11 Oktober 2021 sejumlah Rp 8.500.000.

Serta satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 24 September 2021 sejumlah Rp 27.500.000.

Dan yang terakhir satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp 26.500.000.

Dari sekian uang pajak yang disetorkan oleh tersangka, Rp 25 juta lainnya digelapkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

“Tersangka mengaku menggunakan uang pajak milik warga untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka beralasan bengkok miliknya gagal panen,” kata Kasatreskrim Polres, Blitar AKP Ardiyan Yudo, Jumat (3/12/2021)

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar. Penahanan tersebut lantaran sudah sesuai alat bukti saat gelar perkara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 172 KUHP atau Pasal 174 KUHP,tentang pengelapan dengan sengaja maka tersangka terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.